Unjuk Rasa di Kota Kupang

Ini Sikap Pemprov NTT Terkait Tuntutan Para Sopir Komunitas Pikap yang Unjuk Rasa di Kupang

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johanis Asadoma didampingi sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
AKSI - Aksi damai dari aliansi Cipayung dan komunitas mobil pikap Kupang di depan Kantor Gubernur NTT, Senin (4/8) 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johanis Asadoma didampingi sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT menemui massa aksi dari Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap yang menggelar aksi damai di halaman Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT Senin, (4/8/2025) siang.

Massa aksi menyampaikan aspirasinya terkait Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: BU.100.3.4.1/04/DISHUB/2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar dalam Wilayah Provinsi NTT yang dinilai memberatkan bagi para sopir dan pemilik pikap.

Di hadapan massa aksi, Johni Asadoma menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT selalu membuka ruang dialog dan siap mendengarkan setiap aspirasi masyarakat.

 

Baca juga: Kades Batu Cermin di Manggarai Barat NTT Bangun Kantor Desa Pakai Uang Pribadi

 

 

"Prinsipnya kami siap dengar semua aspirasi masyarakat. Silahkan menyampaikan pendapat, namun tolong lakukan dengan tertib," tegas  Johni.

Usai menyimak orasi yang disampaikan oleh massa aksi, Johni Asadoma mengajak perwakilan dari Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap untuk melakukan dialog bersama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur guna menindaklanjuti aspirasi massa aksi.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Gubernur, Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap menyepakati untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan dimaksud.

Gubernur Melki Laka Lena dalam jumpa pers usai pertemuan tersebut mengatakan bahwa demi kepentingan masyarakat di tingkat desa yang selama ini mengandalkan pikap sebagai moda transportasi, Pemerintah Provinsi NTT akan memberlakukan penyesuaian terkait regulasi dan kondisi di lapangan.

Lebih lanjut, Melki Laka Lena mengatakan bahwa terkait dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT, tentunya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (Pasal 5 Ayat 4) tentang kendaraan, secara tegas menyatakan bahwa mobil pikap (mobil barang) hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.

“Tadi kami juga sudah membahas kenapa peraturan itu ada. Dan pada prinsipnya teman-teman dari komunitas pikap sudah memahami maksud baik dan tujuan baik dari peraturan tersebut. Tentu dengan beberapa catatan bagaimana itu diimplementasikan di lapangan dengan kondisi yang dihadapi atau dialami oleh teman-teman pikap,” ujar Melki.

 

Baca juga: Gunung Lewotolok NTT 70 Kali Gempa Erupsi 90 Kali Gempa Hembusan 

Lebih lanjut, Melki Laka Lena mengatakan bahwa terkait dengan kondisi khusus di lapangan yang dihadapi oleh para sopir pikap nantinya, dirinya meminta pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi lapangan. 

“Tadi kami sudah sepakat bersama agar di beberapa tempat yang di mana itu membutuhkan kebijaksanaan atau butuh sifatnya kebijaksanaan, itu nanti baik dari kepolisian maupun perhubungan akan melakukan beberapa penyesuaian sesuai kondisi lapangan yang memang itu nyata-nyata tidak bisa dilaksanakan baik itu aturan undang-undang maupun surat edaran. Di titik itu harus ada penyesuaian,” tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved