Unjuk Rasa di Kota Kupang
Melki Laka Lena Ambil Langkah Diskresi untuk Kebijakan Angkutan Mobil Pikap di NTT
Demikian yang disampaikan Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam konferensi pers bersama awak media di lantai I Kantor Gubernur NTT,
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM,KUPANG - "Mulai sejak sore ini dan seterusnya tadi, diskresi yang ada di SE Gubernur dan Undang Undang di atasnya itu diskresi di lapangan yang bersifat khusus,"
Demikian yang disampaikan Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam konferensi pers bersama awak media di lantai I Kantor Gubernur NTT, Senin (4/8).
Ia juga menyampaikan sudah melakukan kesepakatan dengan pihak terkait untuk titik-titik tertentu akan ada penanganan khusus.
"Nanti di lapangan kami sudah melakukan kesempatan di titik titik tertentu akan ada penanganan khusus," katanya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil dan tetap memperhatikan serta mencermati masukan dan juga kehidupan mode transportasi lainnya.
Baca juga: 2 Anggota Polres Sikka Dipecat, AKBP Bambang Supeno: Hindari Pelanggaran
"Untuk angkut, bis, ojek dan transportasi lain akan diberikan ruang yang sama di jalan raya yang sama untuk bisa hidup dengan baik," tambahnya.
Ia menyadari bahwa kehadiran mobil pikapsangat membantu jalur transportasi terutama di daerah-daerah yang tidak memiliki transportasi umum.
"Kami melihat untuk kepentingan masyarakat ditingkat desa yang harus dilayani, tentu kehadiran pick up menjadi salah satu model transportasi paling bisa menyentuh sampai ke desa dan kami berterima kasih kepada teman-teman pikap yang sudah melayani transportasi di desa selama ini tentu dengan beberapa penyesuaian yang dilakukan terkait regulasi," ujarnya.
Ia juga sudah melakukan kesepakatan dengan Kapolres Kabupaten Kupang, Kapolrestas Kupang Kota, perwakilan Polda NTT dan Kepala Dinas Perhubungan NTT agar di beberapa tempat atau titik akan ada beberapa penyesuaian terhadap kondisi lapangan yang memang nyatanya tidak bisa dilaksanakan baik aturan undang-undang maupun surat edaran Gubernur yang sudah keluar sejak beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, diskresi adalah kebebasan pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu, ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara jelas, lengkap, atau tidak ada sama sekali, atau dalam situasi stagnasi pemerintahan. Diskresi diberikan agar pejabat dapat bertindak cepat dan tepat untuk mengatasi masalah konkret yang dihadapi. (ria)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.