Kasus Penipuan di Atambua
Oknum Pegawai Kantor Imigrasi Atambua Diduga Tipu Warga TTU Urus Paspor
Pengakuan ini disampaikan yang bersangkutan usai menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KANTOR-IMIGRASI-ATAMBUA-Kantor-Imigrasi-Kelas-II-TPI-Atambua-di-Kota-Atambua.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang warga Desa Motadik, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT bernama Thomas Talan diduga ditipu oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Pengakuan ini disampaikan yang bersangkutan usai menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai tersebut.
Insiden tidak menyenangkan ini, kata Thomas, terjadi ketika dirinya mengurus paspor pada Bulan Juni 2024 Rencananya yang bersangkutan bakal berangkat merantau ke Negara Timor Leste.
Saat itu korban menemui seorang Pegawai Imigrasi Atambua berinisial L. Pegawai tersebut mengaku bersedia mengurus paspor milik Thomas itu.
Baca juga: Masuk ke Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Maumere Deportasi 1 WNA Perempuan asal Filipina
Dikatakan Thomas, dirinya berencana membuat paspor untuk berangkat bekerja di Negara Timor Leste. Thomas diperkenalkan oleh seorang keluarganya kepada pegawai berinisial L tersebut.
Saat bertemu dengan petugas Imigrasi Atambua tersebut, Thomas mengaku diminta yang bersangkutan untuk memasukkan sejumlah berkas seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, kata Thomas, Petugas Imigrasi Atambua ini juga meminta uang sebesar Rp. 700.000 untuk kepentingan pengurusan paspor tersebut. Ia juga meminta Thomas untuk mengikuti wawancara dan perekaman di kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua pada hari ketiga setelah mereka bertemu.
Usai menyerahkan dokumen dan uang tersebut, petugas Imigrasi tersebut tidak menginformasikan kepada Thomas pada hari ketiga untuk berangkat ke Atambua mengikuti wawancara dan perekaman paspor.
Thomas kemudian berinisiatif untuk menelepon yang bersangkutan melalui sambungan seluler namun tidak mendapat respon. Selain itu, Thomas juga mengirim pesan WhatsApp namun, yang bersangkutan menyampaikan jawaban bahwa handphone miliknya mengalami gangguan jaringan.
"Bahkan satu kali dia menjawab bahwa dia lupa kasi masuk saya punya berkas," ungkapnya.
Ia mengaku sangat menyesali perbuatan L. Pasalnya, rencananya bekerja di luar negeri melalui proses legal tidak menuai kejelasan. Tak puas, Thomas kembali menghubungi L, saat itu yang bersangkutan menyarankan Thomas mengikuti kegiatan di Kota Kefamenanu selama 3 hari.
Kendati demikian, L tidak memberikan informasi yang detail ihwal lokasi dan jenis kegiatan yang akan diikuti nantinya.
"Dia bilang nanti pergi ke sana tanya di keluarga dong bilang kegiatannya di mana," ucapnya mengulangi pernyataan L.
Setelah itu Thomas berangkat ke Kota Kefamenanu. Kekesalan Thomas memuncak ketika L kembali menghubungi dirinya dan mengatakan bahwa, pengurusan paspor baru akan dilaksanakan di PLBN Napan pada 17 Agustus 2035 mendatang.
Dikatakan Thomas dirinya telah menghabiskan cukup banyak uang untuk datang ke Kota Kefamenanu dan memberikan uang kepada L untuk mengurus paspor yang tak kunjung terealisasi.
Saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Agustus 2025, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra mengatakan, setelah menerima informasi itu, mereka mengutus tim dari kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua ke rumah Thomas untuk memperoleh penjelasan lebih detail mengenai persoalan ini. Setelah memperoleh informasi dari korban penipuan ini, mereka juga memeriksa staf Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua berinisial L tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, mereka menemukan adanya indikasi bukti pelanggaran oleh staf tersebut. Thomas Talan sebelumnya pergi ke Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua untuk mengurus dokumen keberangkatan ke luar negeri berupa paspor.
Meskipun demikian, pengurusan dokumen paspor ini tidak bisa dilakukan lantaran dokumen yang diajukan Thomas belum lengkap. Oleh karena itu, ia diminta kembali ke rumahnya melengkapi berkas itu.
" Namun karena bertemu dengan Ibu Lili dan dijanjikan bahwa bisa dibantu akhirnya Ia menyerahkan berkas yang dibawa sebelumnya beserta uang Rp.700 ribu dengan jaminan bahwa Ibu Lili bisa bantu," bebernya.
Sementara, sistem dalam proses pengurusan dokumen paspor, hal ini tidak bisa dilakukan. Karena, dokumen persyaratan belum lengkap.
Ia menyampaikan permohonan maaf ihwal perbuatan tidak terpuji yang dilakukan bawahannya. Melalui kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran pegawai kantor imigrasi agar hati-hati dan teliti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran dan bukti-bukti pendukung, Imigrasi Atambua tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.