Prada Lucky Namo Meninggal
Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior, Ketua Justitia NTT: Kelalaian Pengawasan
Prada Lucky Namo anggota Batalion nagekeo tewas dianiaya senior. Jasad Prada Lucky kini sudah berada di rumah duka di Kuanino.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/RUMAH-DUKA-Orangtua-Prada-Lucky-Chpril-Saputra-Namo-Christian-Namo.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kematian Prada Lucky Chpril Saputra Namo, anggota Yonif TP 835 SYB, yang diduga terjadi karena tindakan penganiayaan yang dilakukan seniornya, adalah bentuk kejahatan kemanusiaan berat, dan pelanggaran HAM.
Karena itu, pelaku mesti mendapat hukuman berat dan pihak TNI jangan menutup-nutupinya kasusnya.
Demikian disampaikan Ketua Justitia NTT yang juga adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Veronika Ata, SH, M.Hum, kepada Pos Kupang, Jumat (8/8/2025).
Tory, begitu Veronika Ata disapa, menyatakan turut belasungkawa atas kematian Lucky. Menurut Tory, kasus ini sungguh mengguncang rasa kemanusiaan karena dianiaya dan disiksa sampai putus napas.
Baca juga: Viral di Medsos Nama 20 Orang Terduga Pelaku yang Aniaya Prada Lucky Namo hingga Tewas
"Ini sebuah kejahatan dan pelanggaran HAM yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kematian Prada Lucky Namo, akibat penganiayaan oleh senior, adalah kelalaian pengawasan, melanggengkan budaya kekerasan dalam pendidikan militer, serta lemahnya mekanisme perlindungan terhadap prajurit muda," kata Tory.
Tory berharap agar Denpom (Detasemen Polisi Militer) di Ende yang sedang menyelidiki kasus ini dapat menyelidiki secara independen dan transparan agar diketahui keluarga korban dan publik, tanpa intervensi.
"Melindungi saksi-saksi dari intimidasi atau tekanan, termasuk teman-teman korban," kata Tory.
Sementara untuk Yonif tempat korban bertugas di Nagekeo, Tory mengatakan, Komandan Yonif harus bertanggung jawab dalam monitoring dan mengevaluasi tindakan disipliner internal terhadap siapa pun yang terlibat.
"Selain itu, Komandan Yonif harus mendorong saksi dan atau terduga pelaku untuk memberi kesaksian secara jujur. Komandan Yonis harus mengawal proses hukum secara aktif," katanya.
Tory juga berharap agar Dandrem 262 Wira Sakti Kupang mesti mendukung penuh proses penegakan hukum.
"Dandrem 161 Wirasakti Kupang mesti mendorong keterbukaan dan transparansi penyidikan, memberi informasi secara terbuka agar diketahui keluarga dan publik, mengawal proses penegakan hukum agar penanganan tuntas hingga pengadilan," kata Tory.
Terkait perawatan pelaku ya, Tory berharap agar Pelaku mendapat hukuman maksimal agar ada efek jera dan memberikan pembelajaran bagi anggota yang lain supaya tidak melakukan peristiwa serupa.
"Hukuman yang berat merupakan bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya. Ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) serta Sanksi militer karena mencoreng institusi," kata Tory.
Tory berharap tidak ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun terhadap keluarga korban dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi Prada Lucky.
Kasus seperti ini diharapkan tidak terulang lagi di masa mendatang. Untuk itu Dandrem 161 dan petinggi TNI perlu melakukan reformasi budaya pendidikan militer. Penggemblengan harus membentuk disiplin, bukan Kekerasan.
Hal penting lainnya, melakukan kampanye anti-bullying dan kekerasan, mengembangkan pola perekrutan dan disiplin yang humanis, mengembangkan mekanisme pengaduan internal yang aman.
"Tidak boleh terjadinya pembiaran dan balas dendam antar leting/ angkatan," katanya.