Berita NTT

Indonesia dan Timor Leste Perpanjang Jam Operasional di 4  Pos Lintas Batas Negara

Mulai Senin (11/8/2025), jam pelayanan yang sebelumnya berakhir pukul 16.00 WITA (17.00 Waktu Timor Leste) kini hingga pukul 17.00 WITA.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-IMIGRASI
POSE BERSAMA - Petinggi Imigrasi pose bersama. Pemerintah Indonesia dan Timor Leste resmi memperpanjang jam operasional di empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) strategis yakni Batugade- Motaain, Salele- Motamasin, Sakato-Wini, dan Oesilo-Napan. Mulai Senin (11/8/2025), jam pelayanan yang sebelumnya berakhir pukul 16.00 WITA (17.00 Waktu Timor Leste) kini diperpanjang hingga pukul 17.00 WITA (18.00 Waktu Timor Leste) setiap hari. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste resmi memperpanjang jam operasional di empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) strategis yakni Batugade- Motaain, Salele- Motamasin, Sakato-Wini, dan Oesilo-Napan. 

Mulai Senin (11/8/2025), jam pelayanan yang sebelumnya berakhir pukul 16.00 WITA (17.00 Waktu Timor Leste) kini diperpanjang hingga pukul 17.00 WITA (18.00 Waktu Timor Leste) setiap hari.

Peresmian kebijakan ini berlangsung di Pos Batugade, Timor Leste.

Dari pihak Indonesia, hadir Duta Besar RI untuk Timor Leste, Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala Bea Cukai Atambua, Atase Imigrasi Timor Leste, unsur TNI, dan perwakilan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). 

Baca juga: Indonesia dan Timor Leste Bersinergi Kendalikan Hama Ulat Grayak, Jaga Ketahanan Pangan Nasional

 

Sementara dari Timor Leste, tampak hadir Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bea Cukai, pejabat kepolisian, kepala daerah perbatasan, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar perubahan jam kerja, melainkan bukti nyata kehadiran negara bagi warganya.

"Ini bukan sekadar perpanjangan jam kerja, tetapi wujud nyata negara memberi kemudahan, kesempatan, dan rasa aman bagi masyarakat perbatasan. Kami siap memastikan pelayanan berjalan optimal, cepat, dan akurat, dengan tetap menjaga ketat aspek pengawasan keimigrasian," ujar Putu Agus, Senin (11/8/2025). 

Senada, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, menekankan bahwa perbatasan seharusnya menjadi penghubung, bukan pemisah.

"Perbatasan bukan sekat pemisah, melainkan jembatan penghubung yang memupuk persahabatan dan peluang. Dengan jam operasional yang lebih panjang, masyarakat punya waktu lebih untuk berdagang, berinteraksi, dan berwisata. Namun, pengawasan terhadap keamanan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama," ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan visi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, responsif, dan berbasis teknologi, tanpa mengabaikan kedaulatan negara. (gus) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved