Kasus Pencurian di Kota Kupang
Pelajar SD dan SMA di Kota Kupang NTT Curi Sepeda Motor
Ketiga remaja ini ditangkap pada Sabtu 9 Agustus 2025 di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Subnit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga pelajar yang diduga terlibat dalam empat laporan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Kupang.
Ketiga remaja ini ditangkap pada Sabtu 9 Agustus 2025 di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Para terduga pelaku masing-masing berinisial KK (16), TT (16), dan MCT (12).
Dua di antaranya merupakan siswa SMA, sementara satu lainnya masih duduk di bangku SD.
Baca juga: Rumah di Amfoang Selatan NTT Terbakar, 2 Balita Tewas, Polisi Sebut Lampu Pelita
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi penjualan sepeda motor dengan harga tidak wajar.
Tim Jatanras segera bergerak dan mengamankan KK dan TT beserta empat unit barang bukti, yaitu dua unit Honda Beat, satu Honda Beat FI, dan satu Yamaha Mio Sporty.
"Hasil pengembangan mengarah kepada satu pelaku lainnya, MCT, yang kemudian diamankan di rumahnya. Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku terlibat pencurian sepeda motor di Kota Kupang sejak Mei hingga Juli 2025," ungkap Kombes Djoko, Senin 11 Agustus 2025.
Modus yang digunakan para pelaku, lanjutnya, adalah mencari sepeda motor yang stang kemudinya tidak terkunci.
Setelah memastikan situasi aman, motor didorong menjauh lalu dibawa kabur. Dari hasil penyelidikan, tujuh unit sepeda motor menjadi sasaran, empat di antaranya telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dicari.
"Para pelaku juga mempreteli bodi motor serta menggerinda nomor rangka dan nomor mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan. Tujuannya memodifikasi motor agar dapat digunakan untuk balapan," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci stang, dan menambah kunci ganda.
Ia juga meminta para orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke tindakan kriminal.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.