Prada Lucky Namo Meninggal

Kasus Dugaan Penganiayan Prada Lucky Namo, TNI AD Siapkan Lima Pasal untuk 20 Tersangka

Setelah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan awal, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) akhirnya

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
MOHON KEPADA PANGDAM- Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mierpey bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Ia memohon keadilan bagi anaknya. Senin, (11/8/2025) di rumah duka Lucky Namo, Kelurahan Kuanino Kota Kupang. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Setelah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan awal, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) akhirnya mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam konferensi pers Senin (11/8/2025) di Jakarta menyebutkan, jumlah tersangka yang ditetapkan kini bertambah menjadi 20 orang yang juga merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.

Sebelumnya, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, lebih dari 20 personil telah diperiksa atau dimintai keterangan baik terduga pelaku maupun saksi yang ada di TKP atau yang mengetahui kejadian tersebut.

 

Baca juga: Meski Diklaim Normal, Antrean Panjang Ratusan Kendaraan di Ende dan Nagekeo Masih Mengular SPBU

 

 

Dari hasil pemeriksaan awal itu, lanjut Brigjen TNI Wahyu, empat prajurit Batalyon TP 834/Wakanga Mere ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di ruang sel tahanan Sub Denpom IX/I Ende. 

"Lalu sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaanya juga dilanjutkan lagi dan untuk yang sisanya yang 16 orang yang dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam sudah juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total sekarang total 20 orang personil yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang, untuk yang 16 masih ada di Ende," jelas Brigjen TNI Wahyu dikutip dari Kompas TV. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke-16 personil Batalyon TP 834/Wakanga Mere yang sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo. 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, kata Brigjen TNI Wahyu, akan diketahui peran dari masing-masing personil yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga bisa diterapkan pasal untuk orang per orang. 

"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," tandasnya.

 

Baca juga: Bertemu Pangdam Udayana, Ayah Prada Lucky Sampaikan Dugaan Manipulasi Laporan Medis

 

Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo diantaranya pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi pelaku pengeroyokan.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.

Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 131 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan. Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang hukuman bagi anggota militer yang dengan sengaja memukul, menumbuk, atau melakukan tindakan kekerasan lain yang menyakiti bawahannya.

Pasal 132  dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.

"Itu lima pasal yang disiapkan tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka para personil tersebut," pungkas Brigjen TNI Wahyu. (bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved