Berita Flores Timur

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Pemerasan dan Penipuan Oleh Pengacara di Flores Timur NTT

Sorotan kasus oknum pengacara di Kabupaten Flores Timur, NTT, inisial GSD, yang diduga memeras dan menipu mantan klienny

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
FOTO-Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi. Menurut Sanusi, penyidik bakal menggelar perkara kasus oknum pengacara berinisial GSD yang diduga memeras dan menipu warga bernama Rusly BM. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Sorotan kasus oknum pengacara di Kabupaten Flores Timur, NTT, inisial GSD, yang diduga memeras dan menipu mantan kliennya, Rusly BM, mulai menunjukkan kemajuan.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, Selasa (12/08/25) pagi, mengatakan penetapan tersangka dalam kasus itu segera dilakukan lewat gelar perkara.

"Rencananya akan gelar perkara. Penyidik terus bekerja serta melakukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan.

Sanusi belum menjelaskan lebih rinci kepastian waktu gelar perkara dalam kasus ini. Namun ia memastikan perkara ini berjalan transparan.

Penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV. Oknum ini diduga menerima uang dari GSD. Uang itu ia peroleh dari Rusly BM, kliennya yang dijanjikan bakal menang perkara perdata tanah.

Sebelumnya, pada Senin (02/06/25, Rusly BM didampingi tujuh orang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Flores Timur resmi melaporkan GSD, sesama  pengacara ke Polres Flores Timur.

Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur, Yoseph Philip Daton, mengatakan GSD diduga melakukan penipuan dengan nominal puluhan juta, di antaranya Rp 10.000.000 untuk urusan warkah tanah serta Rp 40.000.000 dengan dalil GSD untuk melobi hakim.

Menurut Rusly BM, dugaan penipuan dengan cara mencatut pihak Pertanahan Flores Timur dan hakim ini terjadi ketika dirinya menghadapi gugatan perdata. Ia mengaku didesak segera memberikan uang oleh GSD.

"Total ada Rp 50 juta. Kami warga yang tidak mengerti ini ikuti saja. Dia (GSD) bilang kalau saya kalah maka uangnya kasih kembali lagi. Rupanya saya kalah saat putusan," ceritanya beberapa waktu lalu.

GSD enggan memberikan tanggapan dan menghindar saat dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM.

Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, memastikan hakim tak tahu menahu dan tidak menerima apapun dalam berperkara. Servina menyebut GSD yang membuat rencana dan minta-minta uang.

"Sudah diakuinya, bahwa dia (GSD) sendiri yang meminta, idenya dari dia," ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada, orang yang dicatut GSD, juga telah membuat pernyataan resmi tak pernah terlibat urusan apapun dalam kasus itu. Ia juga mengaku tak mengenal GSD.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved