Kasus Garap Paksa di Sumba Timur

Polisi Ciduk Seorang Ayah di Sumba Timur NTT yang Garap Paksa Anak Kandung

Perbuatan yang sama dilakukan oleh tersangka ayah kandung terhadap korban sebanyak empat kali di lokasi itu.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
KONPERS - Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, dan Kasi Humas Ipda I Ketut Muriadi saat konferensi pers di Polres Sumba Timur, Senin (11/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Polres Sumba Timur mengungkap kasus tindak pidana pencabulan oleh seorang ayah berinisial AAC kepada anaknya yang di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan lebih dari empat kali.

Peristiwa yang terjadi di sebuah Desa di Kecamatan Paberiwai, Sumba Timur itu terungkap setelah dilaporkan istrinya atau ibu korban MHL.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengatakan, pencabulan oleh tersangka AAC terhadap anaknya dilakukan sejak bulan April 2025 di Mes Guru, Desa Persiapan Nara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama.

Baca juga: Pria di TTU NTT Diduga Garap Paksa Mahasiswi, Polisi: Membanting Korban 

 

“Kami Polres Sumba Timur tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak. Proses hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres dalam konferensi pers pada Senin (8/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit PPA Polres Sumba Timur, perbuatan tersangka dilakukan di dua tempat berbeda.

Kejadian pencabulan pertama bermula saat ibu korban atau istri tersangka pergi ke kebun dan meninggalkan korban bersama adiknya yang berumur dua tahun.

Tersangka AAC kemudian memanggil korban ke dalam kamar lalu ia mengunci pintunya. Ia lalu menyuruh korban untuk mengurut kaki tersangka ACC. Tidak lama kemudian, AAC membuka celana korban dan melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Perbuatan yang sama dilakukan oleh tersangka AAC terhadap korban sebanyak empat kali di lokasi itu.

Tersangka AAC kembali melakukan perbuatannya. Kali ini di tempat lain. Di wilayah Kambaniru, di rumah nenek korban sebanyak satu kali.

Terhadap kejadian ini, polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, visum et-repertum terhadap korban, memeriksa dua orang saksi, korban dan tersangka.

Dalam penyidikan, tersangka AAC mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Sumba Timur sejak tanggal 31 Juli 2025.

Tersangka AAC dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Gede Harimbawa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama untuk melindungi anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan keluarga untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Lindungi anak, selamatkan masa depan bangsa,” ajaknya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved