Berita Lembata
10 Kasus Pencurian Terungkap, Kapolda NTT Apresiasi Polres Lembata
“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat, situasi
Penulis: Petrus Chrisantus Gonzales | Editor: Nofri Fuka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Konpers-di-Polres-Lembata.jpg)
Laporan Reporter TRIBUFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA - Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengapresiasi Polres Lembata yang berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lembata.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.,
“Bapak Kapolda NTT menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Lembata beserta seluruh jajaran atas kerja keras, profesionalisme dan respons cepat dalam mengungkap kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Henry saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Kamis (22/1/2026).
Kapolda Rudi Darmoko juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas.
Baca juga: Peluang 8 Besar Tipis, Persebata Lembata Prioritaskan Bertahan di Liga 3
“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat, situasi keamanan di wilayah NTT, khususnya Kabupaten Lembata, dapat tetap kondusif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara, disesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing pelaku.
Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim Muhammad Ciputra dan Kanit Pidum Willy Lamapaha, dalam Press Release saat Konferensi Pers di Unit PPA Polres Lembata, Rabu (21/1/2026).
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi menjelaskan bahwa dari 10 kasus pencurian yang berhasil diungkap, terdapat delapan titik lokasi kejadian.
“Dari 10 kasus yang terungkap ini, para pelaku melakukan aksinya di 8 tempat berbeda yang meliputi Desa Waowala dan Desa Beutaran di Kecamatan Ile Ape, Lewoleba Selatan, Kota Baru, Komak, Desa Pada, Desa Lusikawak di Kecamatan Nubatukan, serta kawasan Pelabuhan Laut Lewoleba,” jelas AKBP Nanang.
Ia menambahkan, mayoritas tindak pencurian tersebut terjadi di rumah warga dan kios, dengan waktu kejadian dominan pada dini hari. Kerugian yang dialami para korban pun bervariasi, mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp20 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 26 barang bukti.
| Polres Lembata Ungkap Kasus Pengoplosan Beras Premium di Pasar Lama Lewoleba |
|
|---|
| Anggota Polres Lembata NTT Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Kini Dipecat |
|
|---|
| 5 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Mendekam di Ruang Tahanan Polres Lembata NTT |
|
|---|
| Pastikan Sarpras berfungsi, Lapas dan Polres Lembata Rutin Periksa Senjata Api |
|
|---|
| Umat Islam Sholat Ied Idul Fitri di Lapangan Polres Lembata |
|
|---|