Berita TTS

Polres TTS Beberkan Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kota Soe

Polres Timor Tengah Selatan (TTS), melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menggelar jumpa

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
Rilis Kasus- AKP I Wayan Pasek Sujana didampingi Kanit PPA Polres TTS, gelar rilis perkara kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Selasa, 12 Agustus 2025. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE- Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menggelar jumpa pers terkait penanganan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur. 

"Hari ini kami dari sat reskrim, melaksanakan rilis terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah rumah kosong, di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, " jelasnya. 

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian persetubuhan yang dialami oleh korban berinisial MPDN (17) oleh pelaku OODD (45). 

 

Baca juga: Peringatan HUT ke-64 Pramuka Besok 14 Agustus 2025, Ini Sejarah Gerakanya

 

 

"Kejadian persetubuhan anak ini terjadi berawal pada hari Senin (16/6/2025) sekira pukul 07.00 Wita, korban berindisial MPDN hendak mengambil rapor dari SKHUN di sekolah karena yang bersangkutan tamat SMA, " jelasnya. 

Ia melanjutkan korban setelah dari sekolah korban dihubungi pelaku untuk bertemu di rumah kosong di wilayah kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe. 

"Kemudian pada Pukul 07.00 wita, yang bersangkutan berangkat ke sekolah tetapi karena di sekolah guru-guru sedang melaksanakan rapat sehingga baru diterima rapor itu sekitar pukul 12.00 wita. Kemudian sekitar pukul 12.00 wita,  korban dihubungi oleh tersangka berinisial OODD untuk bertemu di dalam sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, " ungkapnya. 

Ia melanjutkan, setelah korban ke lokasi kejadian, ternyata tersangka sudah menunggu yang bersangkutan di dalam rumah. Korban diperkosa di rumah kosong tersebut.

Sekitar pukul 19.00 wita, korban terbangun dari tidurnya dan melihat tersangka sudah tidak ada. Pada saat itu korban hendak keluar dari dalam rumah karena keadaan sudah gelap, namun ternyata jendela tempat masuknya itu dikunci dari luar. Kemudian korban berusaha untuk membuka pintu saat membuka itu datanglah tersangka kembali dari luar, dan membuka pintu itu dan melarang korban keluar.

"Saat itu korban memang berusaha untuk pulang karena keadaan sudah malam takut orang tuanya mencarinya, tapi pelaku mengaksa untuk tidak boleh keluar dan pelaku ingin menyeduhui anak itu kembali. Dengan paksaan, akhirnya korban mau disetubuhi oleh pelaku dan terjadilah persetubuhan yang kedua kali pada hari itu. Kemudian pada saat itu sempat korban menghubungi kakaknya untuk mencari keberadaannya, namun dilarang oleh tersangka sampai handphone korban dibanting oleh tersangka dan rusak, " jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.

Setelah kejadian yang kedua tersebut, Kasat reskrim melanjutkan,tersangka meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban pun kemudian berhasil keluar dari rumah kosong tersebut. 

"Setelah korban keluar, kemudian korban mencari pertolongan dengan menghubungi beberapa keluarga yang ada kemudian dari keluarga juga menghubungi orang tua korban sehingga orang tua korban menjemput korban di rumah keluarga korban. Kemudian atas permintaan korban dan keluarga akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTS dan tercatat dalam laporan polisi no. 241/VI/ 2025, pada (17/6/2025)," lengkapnya. 

AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan proses penyidikan sempat tertunda karena korban mengalami trauma berat sehingga penyidik berkoordinasi dengan psikolog untuk pemilihan selama hampir satu bulan. 

"Sehingga pada  (17/7/2025), setelah keadaan korban sudah mulai membaik dan korban sudah bisa diperiksa, kemudian oleh penjidik PPA dilaksanakan pemeriksaan kepala korban termasuk juga para saksi yang lain, dan sesuai keterangan korban bahwa pelakunya adalah seseorang yang berinisial OOBB," terangnya. 

Berdasarkan keterangan tersebut pihak satu reskrim langsung menjemput paksa OOBB pada (11/8/2025) dan langsung di tahan di sel Polres TTS

"Dari hasil penyidikan kami, kami sudah berhasil mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap satu pasang sendal warna hitam milik korban yang kami temukan di TKP. Kemudian kami juga berhasil mengamankan rapor milik korban termasuk juga di dalamnya ada SKHU milik korban yang sebelum kejadian korban diambil di sekolah," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal  lima miliar rupiah. 

"Saat ini proses masih dalam penyidikan perampungan berkas perkara. Nanti kalau sudah rampungan berkas perkara, tentunya akan kami laksanakan pengiriman tatap satu, " jelasnya.

Penyampaian rilis ini digelar di ruangan penyidik sat reskrim Polres TTS, pada Selasa (12/8/2025). Kasat reskrim didampingi oleh Kanit PPA Polres TTS dan anggota. (any

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved