Berita Flores Timur
Kuasa Hukum Rusly Desak Polres Flotim Tetapkan GSD sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Penipuan
Kuasa Hukum Rusly BM, Yoseph Philip Daton, mengungkapkan penyidik meminta keterangan terkait siapa yang
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLPRES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kuasa Hukum Rusly BM, Yoseph Philip Daton mendesak Polres Flores Timur untuk segera menetapkan oknum pengacara berinisial GSD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penipuan.
Pasalnya, sejumlah bukti dan keterangan saksi soal kasus dugaan pemerasan dan penipuan oleh GSD di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, diklaim cukup dan telah disodorkan ke penyidik kepolisian setempat.
Rusly BM, korban dalam kasus itu diketahui kembali memenuhi panggilan penyidik untuk kesekian kalinya.
Kasus itu belum dinaikkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Rusly memberikan tambahan keterangan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca juga: Polres Flores Timur Beberkan Penyebab Kecelakaan Aiptu Jhon, Hilang Kendali Lalu Tabrak Batu
Kuasa Hukum Rusly BM, Yoseph Philip Daton, mengungkapkan penyidik meminta keterangan terkait siapa yang berniat meminta tambahan uang.
Sebab, kata Daton, GSD, mantan pengacara Rusly BM selaku terlapor masih menyangkal. Rusly membeberkan percakapannya dengan GSD.
Pesan itu, ungkapnya, menunjukan GSD punya niat bahkan mendesak Rusly BM secepatnya mengirim tambahan uang sebesar Rp 50 juta.
"Kita ajukan bukti chat (percakapan), jadi yang memulai semuanya itu adalah mantan kuasa hukumnya (GSD), klien saya tidak tahu apa-apa, dia tahu bayar honor saja," kata Daton, Jumat, 15 Agustus 2025.
Daton menerangkan, chatingan juga menguak bukti GSD meminta tambahan uang Rp 50 juta ke Rusly BM agar bisa menang perkara perdata tanah. Uang ini di luar jasa GSD Rp 40 juta saat menjadi pengacara Rusly BM.
Total Rp 50 juta itu, arahan terlapor, Rp 10 juta ke BPN Flores Timur untuk arkah tanah dan Rp 40 juta sebagai untuk lobi-lobi ke hakim PN Larantuka. GSD juga menitipkan Rp 25 juta ke Juru Sita PN Larantuka, KV. Oknum ini juga diperiksa polisi.
"Dalam perjalanan, minta lagi tambahan untuk BPN dan hakim. Klien saya menolak, tidak mau, tetapi dipaksa terus. Jadi kemarin sudah kita ajukan semua bukti chatnya ke polisi," pungkas Daton.
Desak Tetapkan Tersangka
Daton menilai alat bukti yang dikantongi sudah komplit dan memenuhi unsur untuk penetapan tersangka. Namun, nyatanya, progres kasus itu belum nampak.
"Ini kan sudah memenuhi unsur tersangka, kok masih berutak-atik di penyelidikan saja, belum naik penyidikan," katanya.
Penyidik kepolisian diminta serius menangani kasus yang berjalan sejak tiga bulan itu. Daton meminta secepatnya ditetapkan tersangka.
"Semua bukti sudah lengkap untuk memenuhi unsur laporan kami. Berharap polisi betul-betul serius," ucap Daton.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, mengatakan penetapan tersangka dalam kasus itu segera dilakukan setelah gelar perkara.
"Rencananya akan gelar perkara. Penyidik terus bekerja serta melakukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan.
Sanusi belum menjelaskan lebih rinci kepastian waktu gelar perkara dalam kasus ini. Namun ia memastikan perkara ini berjalan transparan.
Penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV. Oknum ini diduga menerima uang dari GSD. Uang itu ia peroleh dari Rusly BM, kliennya yang dijanjikan bakal menang perkara perdata tanah.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Surat Legal BBM Subsidi di Flotim Berakhir, BPH Migas Setujui 7 Penyalur |
![]() |
---|
Citra Bakti Ngada Lolos ke Semifinal, Bungkam BMP Flotim Tiga Gol Tanpa Balas |
![]() |
---|
Kemenag Flotim Sabet 5 Penghargaan Sekaligus Dari KPPN 174 Larantuka |
![]() |
---|
Desa Nurabelen Berisiko Banjir Lahar, Pemda Flotim Koordinasi ke BNPB Lakukan Mitigasi |
![]() |
---|
Jaksa Kejar Indikasi Proyek Air Ile Boleng Rp 8,7 Miliar, Warga Flotim : Itu Proyek Mubazir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.