Jumat, 5 Juni 2026

Kasus Penikaman di Malaka

Pelaku Penikaman di Kobalima Malaka Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Serahkan Diri

Status A saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah mengakui perbuatannya. Proses pemeriksaan masih berlangsung.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Pelaku Penikaman di Kobalima Malaka Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Serahkan Diri
POS-KUPANG.COM/ITO BOTA
BERI KETERANGAN - Kasatreskrim Polres Malaka IPTU Dominggus Duran memberikan keterangan kepada media di Malaka, NTT, Kamis (14/8/2025) lalu. Kepolisian Resor (Polres) Malaka menerima penyerahan diri dari pelaku penikaman berinisial A (24), yang menewaskan Marten Tino Falo Taemnanu (22), warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), di Morukren, Kecamatan Kobalima, beberapa hari lalu.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

TRIBUNFLORES.COM, BETUN - Kepolisian Resor (Polres) Malaka menerima penyerahan diri dari pelaku penikaman berinisial A (24), yang menewaskan Marten Tino Falo Taemnanu (22), warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), di Morukren, Kecamatan Kobalima, beberapa hari lalu. 

A menyerahan diri Sabtu (16/8/2025).

Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L. Duran, mengimbau terduga pelaku lain untuk segera menyerahkan diri.

“Yang bersangkutan datang menyerahkan diri diantar langsung oleh orangtua, om, serta senior-senior dari IKSnya. Kami sudah buatkan berita acara penyerahan karena ia datang secara sadar dan kooperatif,” ujar IPTU Dominggus.

Baca juga: Kasus Penikaman di Morukren Malaka NTT 1 Orang Tewas, Polisi Kejar Terduga Pelaku

 

Ia menjelaskan, status A saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Menyerahkan diri tidak otomatis jadi tersangka. Minimal harus ada dua alat bukti dan keterangan lebih dari satu saksi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Saat ini A masih diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.

Dominggus juga mengimbau pihak-pihak lain yang diduga terlibat agar segera memenuhi panggilan polisi. Menurutnya, sudah ada surat panggilan kedua yang dilayangkan, namun beberapa orang belum hadir.

“Toh, dipanggil bukan berarti bersalah. Tapi kalau sudah ada lebih dari satu saksi yang menyebut keterlibatan, maka kami akan gelar perkara, tetapkan tersangka, hingga keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Ia menekankan, menyerahkan diri lebih baik dari pada hidup dalam pelarian. 

“Kalau lari, hidup tidak akan nyaman. Cepat atau lambat pasti tertangkap. Lebih baik hadapi proses hukum supaya masalah bisa segera selesai,” ujarnya.

Diketahui, sebelum menyerahkan diri, A sempat melarikan diri hingga ke wilayah perbatasan Timor Leste. Ia akhirnya kembali dan diantar keluarganya ke Polres Malaka, yang langsung diterima Kapolres. (ito).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved