Berita NTT

Buronan Kasus Asusila Anak di Kupang, Kejati NTT Tangkap Micken

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak. 

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/HO-KEJATI NTT
TANGKAP - Micken Anando Reo alias Micken (22), pelaku asusila terhadap anak di Kupang pose bersama usai ditangkap Tim Tabur Kejati NTT. 

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan," katanya. 

Raka mengatakan, usai diamankan, pelaku dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi di Kejati NTT. Micken lalu diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Dia menyebut, kerja tim Tabur Kejaksaan itu menegaskan komitmen untuk melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.

Sisi lain, keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi catatan keberhasilan ketiga Tim Tabur Kejati NTT dalam mengamankan DPO sepanjang tahun 2025.

Pihaknya mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved