Kasus Garap Paksa di Malaka
Anak Korban Garap Paksa 12 Pria di Malaka NTT Trauma Berat, Takut Keluar Rumah
12 Pria di Malaka NTT tega melakukan tindakan tak terpuji terhadap anak di bawah umur. Kini korban trauma berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/pelaku-persetubuhan-di-Malaka.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
TRIBUNFLORES.COM, BETUN - Kondisi korban persetubuhan anak di bawah umur berinisial MH (13) yang dilakukan oleh 12 orang pelaku di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, kini sangat memprihatinkan. Korban mengalami trauma berat hingga tidak berani keluar rumah.
Keluarga korban berinisial MN, mengatakan sejak kejadian tersebut MH tidak pernah keluar rumah. Pihak keluarga pun selalu berusaha mendampingi agar korban tidak merasa sendirian.
“Kami tidak pernah tinggalkan dia sendirian di rumah. Kami selalu temani, hibur, supaya dia tidak terlalu pikiran. Malam hari pun kami tidur bersama. Sejauh ini dia tidak pernah teriak atau menangis, tapi dia selalu bilang masih takut dan malu keluar rumah,” jelas MN Selasa, (26/8/2025).
Baca juga: Mengerikan, Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh 12 Pelaku di Malaka NTT
MN juga mengaku belum adanya pendampingan dari instansi terkait, khususnya yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, terhadap korban hingga saat ini.
12 Orang Pelaku
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Malaka membenarkan adanya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 12 orang pelaku di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Hal itu disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H., di Ruang Vicon Mapolres Malaka, Sabtu (23/8/2025).
Kapolres Riki menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari korban yang didampingi keluarganya pada 17 Agustus 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Malaka kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor:
SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskrim tanggal 19 Agustus 2025, SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim tanggal 19 Agustus 2025, dan SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim tanggal 19 Agustus 2025.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Malaka kembali mencoreng wajah daerah menjelang peringatan HUT RI ke-80.
Kali ini, seorang siswi SMP berinisial MH (13) di Kecamatan Malaka Tengah, menjadi korban pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh 12 orang pelaku.