Laporan Reporter,TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM,LARANTUKA- Tim 16 beranggotakan 16 anggota DPRD Flores Timur (Flotim) membantah pernyataan Ketua DPRD Flotim Robertus Rebon Kereta terkait
dasar pengusulan panitia khusus (Pansus) penelusuran penggunaan dana covid-19 tahun 2020 Rp 14 miliar.
Robertus Kereta sebelumnya menyatakan Tatib DPRD pasal 69, masih terdapat pasal penjelasan yang menyebutkan, Pansus dibentuk tatkala fungsi kelembagaan tidak berperan
maksimal. Hal ini dibantah keras ke-16 anggota DPRD dari Fraksi PKB, Gerindra, Nasdem dan PKB. Menurut Ketua Fraksi PAN, Rofinus Baga Kabelen, pengusulan pembentukan Pansus itu sudah memiliki pendasaran jelas, baik UU, PP bahkan Tatib DPRD tahun 2019.
"Soal pendasaran dan materi sudah clear.Kita sudah sampaikan semua dalam forum. Tapi keputusan ketua DPRD itu jadi problem. Ada perbedaan pandangan jika merujuk pada Tatib DPRD yang menyebabkan usulan pembentukan Pansus dialihkan ke komisi gabungan," ujarnya kepada wartawan, Minggu 5 September 2021.
Baca juga: Kebakaran Landa Hutan Gunung Ile Mandiri Flores Timur, Warga Bantu Polri dan TNI Padamkan Api
"Dinamika forum kemarin tergambar jelas dari pendasaran dan materi yang menjadi substansi pembentukan pansus. Jika pimpinan sidang berkemauan politik baik, maka palu sidang kemarin harus dijatuhkan untuk pembentukan pansus. Pimpinan sidang sesuai amanat tatib bertugas menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan. Artinya, ia dengan cermat memperhatikan pandangan-pandangan atau pikiran dalam dinamika. Dan, soal ini semua tidak perlu ada pelajaran khusus," sambungnya.
Terkait pasal 69 dan penjelasan menyatakan Pansus terbentuk jika alat kelengkapan dewan (AKD) dianggap tidak mampu, menurut dia merupakan kekeliruan penafsiran ketua DPRD. Pasalnya, AKD sudah berproses secara maksimal.
"Bagi kami (Tim 16), kesimpulan yang diambil ketua DPRD sangat keliru dan disalahtafsirkan. Selama ini AKD sudah bekerja, tapi pemerintah yang tidak mampu menyajikan data sesungguhnya ketika pembahasan di tingkat komisi. Yang jadi soal, ketidakmampuan itu apakah dilakukan oleh AKD atau pemerintah? Sekalipun AKD sudah kerja maksimal lalu pemerintah tidak mampu sajikan data yang diharapkan, maka kesimpulannya AKD tetap dianggap tidak mampu memperoleh data sesungguhnya untuk memperoleh kejelasan pengelolaan anggaran. Jika argumentasi itu digunakan oleh pimpinan, maka keputusan sebenarnya bukan dibawa ke pembahasan tingkat gabungan komisi, tetapi harus ke pansus," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk melaraskan rekomendasi DPRD di tingkat pembahasan Perda pertanggungjawaban yang salahsatu rekomendasi meminta BPK melakukan audit, maka satu-satunya cara, lembaga DPRD mengusulkan pembentukan Pansus mengumpulkan data dan bukti dugaan penyimpangan penggunaan dana covid-19.
Menurut dia, dalam suratnya, BPK bukan menyatakan permohonan audit investigasi tidak bisa dilakukan, tapi BPK meminta lembaga menyajikan data yang cukup sebagai dasar rekomendasi BPK melakukan audit investigasi.
Baca juga: Terkatung-Katung Dua Bulan di Nunukan Kalimantan Timur, PMI Asal Flotim dan Lembata Pulang Kampung
Maka, langkah lanjutan lembaga adalah membentuk Pansus.
"Pansus juga salah satu AKD yang bersifat tidak tetap atau non permanen. Pansus itu diberikan penugasan khusus untuk menelusuri suatu hal yang dianggap belum jelas oleh lembaga, termasuk anggaran Covid. Sehingga harus dibentuk. Ketika diputuskan kembali ke rapat gabungan komisi, maka kita kembali ke awal lagi. Sementara satu siklus APBD sudah final ke perda pertanggungjawaban," katanya.
"Semua tahapan sudah dilalui, baik di tingkat komisi, gabungan komisi hingga Ranperda pertanggungjawaban. Kita diajak kembali ke awal, ini bagi saya tidak rasional dan secara sadar lembaga DPRD mengangkangi komitmen yang sudah dibangun yang tertuang dalam sikap lembaga," tambahnya.
Sebagai tim pengusul, mereka menganggap keputusan ketua DPRD tidak sah dan sepihak tanpa mempertimbangkan semua dinamika dalam forum.