"Inu bukan keputusan lembaga, tapi keputusan sepihak dari ketua DPRD," tandasnya.
Baca juga: Ricuh,Paripurna DPRD Flotim Bentuk Pansus Covid-19 Rp 14 Miliar
Ia menambahkan, saat ini tim 16 sedang intens mendalami semua data dan bukti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran covid-19 sebesar Rp 14 miliar.
"Jika ruang pansus tidak ada lagi, maka tim 16 dengan data yang cukup akan membawa ke APH," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, Muhidin Demon Sabon mengaku kecewa atas keputusan ketua DPRD yang menurut dia otoriter.
"Ketua DPRD itu sifatnya kolektif kolegial, bukan kepala. Kalau statusnya kepala maka apa yang diputuskan itu benar. Tapi kalau statusnya ketua, maka itu salah besar," pungkasnya.