Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Ray Rebon
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG- Warga Desa Bijeli Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), AHH alias Anton (35) akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan tersangka praktek dokter gigi gadungan.
Anton mengaku alumni dari salah satu perguruan tinggi di Kediri mengatakan praktek dokter gigi telah dijalani sejak dua tahun di TTU dan Kota Kupang.
Anton mengikuti jumpa pers di Mapolresta Kupang Kota, Sabtu siang 25 September 2021 mengakui benar dirinya melakukan pekerjaan tersebut.
Namun selama melakukan pekerjaan tersebut ia tidak pernah memperkenalkan diri berprofesi dokter.
Baca juga: Polairud Polda NTT Akhiri Pertualangan Nelayan NTB Bom Ikan Selama Bertahun-tahun
"Benar saya melakukan prakter perbaikan gigi atau memasang gigi, namun saya tidak pernah mengaku sebagai dokter," tegas Anton
Begitu pula tidak ada seorang dokter pun yang ingin bekerjsama.
Sejak 2004 silam dia mulai melaksanakan praktek perbaikan gigi setelah lulus dari salah satu perguruan tinggi di Kediri.
"Saya mulai praktek perbaikan gigi 2004. Saya berpikir bahwa apa yang dikerjakan ini adalah ilmu saya bukan ilmu orang lain,"katanya tanpa beban.
Baca juga: Polda NTT Amankan Pembangunan Waduk Lambo di Mbay
Namun dia mengaku bersalah karena bekerja tanpa diberikan surat izin. Meski apa yang selama ini adalah hal yang baik membantu orang, apalagi yang diterapkan ilmunya sendiri bukan ilmu orang lain.
Dikatakannya, salah seorang korban dari pekerjaannya bukan mengalami infeksi, melainkan kelebihan bahan dalam perbaikan gigi pasien.
"Pasien itu tidak mengalami infeksi hanya kelebihan bahannya saja," tambah Anton.