Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Kematian tahanan terduga kasus penganiayaan dan pencurian ternak, Arkin Ana Bira alias Arkin (30) di dalam sel tahanan Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Barat, Kamis 9 Desember 2021 mulai terkuak.
Peti jenazah dibuka oleh keluarga dihadapan aparat kepolisian menemukan kondisi jenazah sangat tragis. Bagian leher, kaki kanan dan tangan kiri patah. Di atas buah pelir terdapat bekas tembakan, wajah bengkak, sejumlah luka di belakang dan kepala bagian depan serta bebelakang memar-memar.
Kepala Desa Malinjak menjadi juru bicara keluarga, Antonius Galla menuturkan penjemputan Arkin dilakukan oleh sejumlah orang berpakaian preman membawa serta senjata, sebelum dinyatakan meninggal dunia dalam sel Polsek.
Arkin dijemput Rabu, 8 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita oleh sejumlah orang, yang tidak memberitahukan mereka berasal dari mana juga tidak membawa surat apa-apa. Saat dijemput hanya paman korban yang melihat.
Baca juga: Dijemput Polisi, Seorang Tahanan Tewas di Polsek Katikutana Sumba Barat
"Kamis pagi sekitar jam 10, Bapak Kapolsek Katikutana mendatangi keluarga. Saaya juga ada disana sehingga kami sama-sama ke Polsek bersama Kasat Pol PP dan Bapak Camat Katikutana Selatan. Kami sebagai keluarga kaget saat mendengar informasi dari bBapak Kapolsek bahwa Arkin telah meninggal," ungkap Antonius, Minggu 11 Desember 2021..
Antonius menyesali tindakan pihak kepolisian setempat yang tidak memberitahukan dia sebagai Kepala Desa Malinjak, saat menjemput korban Arkin. Seharusnya sesuai prosedur, yakni minimal ada surat pemberitahuan sebelum melakukan penangkapan.
"Saat kami tiba di Polsek kami diberitahukan bahwa Arkin yang ditangkap tadi malam menuju ke Waikabubak, sampai disana waktu ditahan terjadi percekcokan. Dalam percekcokan itu Arkin mengalami sesak dan dibawa ke rumah sakit terus meninggal dunia. Itu kata Bapak Kapolsek yang telah dilantik jadi Wakapolres," ceritanya.
Keluarga diberi penjelasan oleh Kabag Ops bahwa Arkin meninggal dunia di dalam sel tahanan Polsek Katikutana, namun tidak secara detail memberitahukan penyebab kematian Arkin.
"Pernyataan polisi sangat bertentangan, Bapak Kapolsek bilang meninggal di Waikabubak dan Bapak Kabag Ops bilang meninggal dalam sel. Ada pernyataan lagi yang membuat keluarga bingung adalah, Arkin meninggal karena sesak napas sehingga keluarga protes," ujar Antonius.
Keluarga pun meminta peti jenazah Arkin dibuka dihadapan aparat kepolisian. Saat dibuka kondisi jenazah sudah sangat tragis yakni leher, kaki kanan dan tangan kiri patah, diatas buah pelir terdapat bekas tembakan, wajah bengkak, sejumlah luka di belakang dan kepala bagian depan serta bebelakang memar-memar.
"Suasana waktu itu hampir kacau karena keluarga tidak terima penyataan polisi awalnya mati karena sesak, tapi saat buka peti jenazah Arkin sangat mengenaskan. Waktu itu kita minta hasil visum namun polisi berdalih hasil belum keluar lah, masih sibuk lah," tambah Antonius.
Menurut Antonius, keluarga Arkin menginginkan kasus ini diumumkan secara terbuka kepada keluarga, bahkan publik terlepas dari Arkin yang dinyatakan polisi sebagai terduga pelaku penganiayaan dan pencurian.
"Terlepas Arkin itu penjahat sesuai versi mereka itu kita tidak inginkan. Tapi cara matinya itu yang kami tidak harapkan, ternyata di negara hukum ada aparat hukum dan penegak hukum yang bertindak diluar hukum. Kami keluarga anggap kejadian ini merupakan pelanggaran hukum, kami butuh keadilan," tandas Antonius.
Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif mengirimkan tim ke Polres Sumba Barat, guna menyelidiki dugaan tewasnya tahanan dalam sel Polsek Katikutana.
“Senin, tim Propam dan tim Itwasda saya kirim ke sana (Sumba Barat)," katanya, Minggu 12 Desember 2021.
Menurut Lotharia, tim yang dikirimkan ke Sumba Barat akan mengecek informasi tersebut.
“Kalau ada yang tidak sesuai Protap, pasti akan ditindak dan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas jenderal bintang dua ini.