Berita NTT

BAP Pembunuhan Astri dan Lael Dilimpahkan Polda NTT ke Kejati NTT

Menyelesaikan rekonstruksi dua hari, penyidik Polda NTT menyerahkan berita acara pemeriksaan kepada jaksa di Kejati NTT,Selasa 28 Desember 2021.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Tersangka RB alias Randi dikawal anggota polisi ketika menjalani rekonstruksi pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabel. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Setelah menggelar rekonstruksi selama dua hari di 10 lokasi terkait kasus kematian Astrid Manafe dan bayinya Lael Maccabe, penyidik Polda NTT menyatakan berkas perkara tersangka telah rampung.

"Saya sampaikan bahwa berkas perkara tersangka RB telah rampung," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu 29 Desember 2021.

Menurut Krisna, berkas perkara telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi NTT nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.

"Tanggal 28 Desember 2021 kemarin telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejati NTT," jelasnya.

Sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak (Astrid Manafe dan Lael Maccabe) telah selesai dilakukan, Rabu 22 Desember 2021 setelah sempat tertunda kemarin karena hujan deras.

Baca juga: Forensik Digital dan GPS di Mobil, Penyidik Polda NTT Beberkan Kronologi Randi Habisi Astri dan Lael

Randy melakukan reka ulang sebanyak 22 adegan lokasi berbeda di Kota Kupang. Mulai dari penjemputan kedua korban, aksi pembunuhan di dalam mobil, hingga penguburan kedua jenazah di lokasi proyek SPAM.

Untuk melihat secara dekat proses penguburan jenazah Astrid dan Lael oleh tersangka Randy Badjideh, ribuan masyarakat Kota Kupang memenuhi lokasi.

Bahkan ada warga yang nekat memanjat pohon di sekitar lokasi untuk bebas menyaksikan adegan tersebut.

Berita NTT lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved