Berita Kupang

Kejati NTT Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabel ke Polda NTT

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RB alias Randi dan barang bukti kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe diperlihatkan dalam konferensi pers Kabid Humas Polda NTT beberapa waktu lalu.

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM,Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Berkas perkara kasus Pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan putranya Lael Maccabe (1) dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke penyidik Polda NTT untuk kembali dilengkapi.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, dihubungi Minggu 9 Januari 2021 membenarkan itu. Pengembalian berkas itu itu dilakukan Jumat, 7 Januari 2022 kepadapenyidik untuk segera melengkapinya.

"Hari jumat 7 Januari 2022 sekitar jam 3 sore, penyidik menerima P19 dari JPU dan segera di penuhi oleh penyidik," katanya.

Krisna tidak merincikan apa saja yang harus dipenuhi. Ia hanya menyebutkan ada beberapa formil dan materil yang harus dilengkapi.

Baca juga: Pria di NTT Rudapaksa Anak Tiri, Polisi Sebut Pelaku Tergiur Lihat Korban Pakai Celana Seksi

Kepala Seksi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dihubungi juga mengakui itu. Dia menyebut berkas dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polda NTT.

Abdul mengatakan, berkas dikembalikan dan dilengkapi selama 14 hari kedepan. Namun, ia tidak mengetahui materi apa saja yang mesti dilengkapi oleh penyidik, karena hal itu hanya diketahui oleh JPU dan penyidik.

"Itu kita gak tauh. Hanya JPU sama penyidik saja," ujarnya.

Berita NTT lainnya