Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM,Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Berkas perkara kasus Pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan putranya Lael Maccabe (1) dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke penyidik Polda NTT untuk kembali dilengkapi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, dihubungi Minggu 9 Januari 2021 membenarkan itu. Pengembalian berkas itu itu dilakukan Jumat, 7 Januari 2022 kepadapenyidik untuk segera melengkapinya.
"Hari jumat 7 Januari 2022 sekitar jam 3 sore, penyidik menerima P19 dari JPU dan segera di penuhi oleh penyidik," katanya.
Krisna tidak merincikan apa saja yang harus dipenuhi. Ia hanya menyebutkan ada beberapa formil dan materil yang harus dilengkapi.
Baca juga: Pria di NTT Rudapaksa Anak Tiri, Polisi Sebut Pelaku Tergiur Lihat Korban Pakai Celana Seksi
Kepala Seksi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dihubungi juga mengakui itu. Dia menyebut berkas dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Polda NTT.
Abdul mengatakan, berkas dikembalikan dan dilengkapi selama 14 hari kedepan. Namun, ia tidak mengetahui materi apa saja yang mesti dilengkapi oleh penyidik, karena hal itu hanya diketahui oleh JPU dan penyidik.
"Itu kita gak tauh. Hanya JPU sama penyidik saja," ujarnya.