Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende di tahun 2022 ini menjalankan program 'Jaksa Masuk Sekolah'. Muatan program ini yakni edukasi tentang bahaya dan dampak hukum dari memakai, mengedarkan dan menyimpan narkotika.
Selain narkoba, edukasi juga soal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan seks bebas. Para pelajar menjadi sasaran utama program ini, karena generasi muda sekarang paling rentan disusupi narkotika.
Kasie Intel Kejari Ende, Dewa Wira, mengatakannya usai menggelar edukasi bahaya dan dampak narkotika di SMKN 2 Ende, Kamis 27 Januari 2022.
"Kita tahu generasi muda sekarang paling rentan disusupi narkotika," kata Dewa menegaskan latar belakang mengapa pelajar menjadi sasaran utama 'Jaksa Masuk Sekolah'.
Baca juga: Mendagri Batalkan Pelantikan Bupati Ende, Marianus Duga Gubernur Langgar Asas Kecermatan
Dewa Wira menerangkan, di tahun 2022 mereka sudah mengagendakan sebanyak empat kali kegiatan 'Jaksa Masuk Sekolah'.
"Tapi kita berharap bisa lebih tidak hanya empat Pokoknya demi kemajuan generasi muda. Terbebas dari hal - hal yang negatif," ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam edukasi tersebut, tim jaksa menguraikan beberapa pasal dampak hukum penyalahgunaan narkotika.
"Jadi mulai dari pasal 111, 112 dan 114 dan untuk pengguna yakni pasal 127. Terkait hukuman juga kami jelaskan ke siswa," ungkapnya.
Baca juga: Erik Rede Bilang Hanya Presiden Bisa Membatalkan SK Pelantikan Wabup Ende
Sementara respon dari para pelajar, kata Dewa, bagus. Maksudnya, para pelajar serius menyimak materi yang yang diberikan.
"Terus kami tanyakan, mengenal narkotika atau tidak? Mereka tau narkotika tidak pernah melihat secara langsung dan tetapi tidak pernah menggunakan," ungkapnya.
Menurut Dewa para pelajar mengenal narkotika dari internet dan berita - berita.