Berita NTT

Melanggar AD/ART, Sembilan Anggota DPRD Partai Berkarya NTT Diganti

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurus Partai Berkarya pose bersama setelah konferensi pers, Selasa, 8 Maret 2022.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Michaella Uzurasi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Sebanyak sembilan  anggota DPRD kabupaten / kota di Provinsi NTT (NTT dicabut keanggotaannya sekaligus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu diumumkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Beringin Karya (Berkarya) NTT, Jan CHR Benyamin, didampingi Sekretaris DPW Partai Berkarya, Rosi Martina Sombo dan Ketua Harian Partai Berkarya, Selasa, 8 Maret 2022. 

Turut hadir dalam konferensi pers, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumba Barat Daya, Mateus Malokiku, Ketua DPD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Talan dan Ketua DPD Kota Kupang, Toni Angtariksa Dima serta sejumlah undangan lain. 

Jan Benyamin mengatakan, 9 anggota di - PAW berasal dari berbagai kabupaten di NTT.Dia menjelaskan, pengambilan sikap dari Ketua DPP untuk mem-PAW para anggotanya berdasarkan beberapa hal diantaranya, Undang - Undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 239 ayat 1 huruf c, ayat 2 huruf d dan huruf g, Anggota DPR Kabupaten / Kota diberhentikan antarwaktu (PAW) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c, apabila di dalam huruf d diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Baca juga: Di NTT, 63 Perempuan Tempati Kursi Legislatif

Berikut, anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) PO/JUKLAK/SK Partai Berkarya, Surat Keputusan Nomor SK.01/DPP/BERKARYA/IX/2022, tanggal 23 September 2022 tentang pengesahan iuran bulanan anggota DPRD Partai Beringin Karya, Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nomor 171/B/DPP/BERKARYA/2022 tanggal 24 Februari 2022 perihal persetujuan pergantian antar waktu dan pemberhentian anggota Partai Berkarya. 

"Maka terhitung sejak tanggal 24 Februari tahun 2022 secara resmi kami menyatakan mencabut keanggotan dan sekaligus melakukan pergantian antar waktu terhadap 9 anggota DPRD kabupaten/kota, dengan alasan telah melanggar AD/ART petunjuk operasional, JUKLAK SK Partai Beringin Karya," kata Jan. 

Kesembilan anggota DPRD dimaksud adalah Alexander Sirituka, anggota DPRD Kabupaten Alor, Satrio Julius Pandie, anggota DPRD Kota Kupang, Deksi A. Letuna, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Florentius Sonbay, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rato Bata, anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Yohanes Marianus Kota, anggota DPRD Kabupaten Ende, Katausu Djawamara, anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Agustinus Umbu Sorung, anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah dan Pati Kaba, anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat. 

Terkait pengganti para anggota yang di-PAW Jan mengatakan, secara organisasi pihaknya sudah menyiapkan sebagaimana di dapil - dapil tertentu sesuai dengan aturan jika anggota nomor urut 1 di - PAW maka penggantinya adalah nomor 2 dan seterusnya.

Baca juga: Ketua Prodi Gizi Poltekkes Kemenkes Kupang; Perlu Mitigasi di Posyandu Atasi Stunting di NTT

"Apabila dapil yang bersangkutan tidak ada kita akan mengambil dapil tetangga. Dapil tetangga kalau tidak ada kita akan naik ke dapil provinsi. Dapil provinsi tidak ada kita akan naik ke pusat," ujar Jan.

"Jadi secara organisasi kader - kader kita sudah siap untuk mengisi kekosongan ini dan begitu pengajuan pergantian antar waktu itu disertai dengan nama yang digantinya," lanjutnya.

Dengan adanya PAW Jan berharap Partai Berkarya dan dewan - dewannya makin solid kedepan, kita satu visi misi dalam rangka untuk sukses 2024. Nah kenapa katakan apakah selama ini tidak solid? Saya ingin katakan pada saat ini bahwa yang Dewan ini semua masih tidak mengakui keabsahan dari ketum kita yang saat ini secara resmi sudah tertuang dalam SK Menkumham nomor 17 dan perubahan AD/ART nomor 16. 

Dia menegaskan di partai Berkarya tidak ada dualisme kepemimpinan. Dalam partai Berkarya secara legal formal saat ini pemerintah masih mengakui SK nomor 17 belum dicabut oleh pemerintah dan proses hukum yang berjalan ini belum Inkrah masih ada kasasi dari pemerintah.

Baca juga: BKKBN Beberkan Sebaran Data Stunting di Provinsi NTT

Oleh sebab it secara legal formal kami berhak untuk mengadakan PAW ini karena secara aturan pemerintah kita sah dengan SK Menkumham nomor 17. 

Dikatakan, sebelum sampai pada tahap PAW, pihak DPW Partai Berkarya NTT sudah membuka ruang untuk kesembilan anggota DPRD dimaksud karena kesalahan yang dilakukan cukup fatal namun selama dua tahun, tidak ada itikad baik dari sembilan anggota DPRD tersebut sehingga pada akhirnya langkah ini diambil DPW.

Berita NTT lainnya