Berita NTT

Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata Sudah Diusul Pemprov NTT Ke Mendagri

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lowongan penjabat daerah.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lembata dan Kabupaten Flores Timur akan berakhir pada  22 Mei 2022 sedangkan Wali Kota Kupang  berakhir 22 Agustus 2022.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sampai terpilihnya kepala daerah yang baru pada Pemilu 2022, Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi NTT telah pengajuan  tiga nama calon penjabat untuk mengisi jabatan tersebut. Pemda di Flores Timur dan Lembata telah disurati Pemprov melakukan paripuran pengumuman masa berakhir bupati.

"Kami sudah proses, tapi kayaknya lama baru keluar. Kalau terlambat keluar berarti akan ditunjuk Sekda sebagai Plt menanti adanya penunjukan penjabat dari kemendagri," sebut salah satu petugas pada Biro Pemerintah Setda NTT yang tidak ingin namanya disebutkan itu, Rabu 16 Maret 2022.

Namun Kepala Biro Pemerintah Setda NTT, Doris Rihi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan nama penjabat untuk  Flotim dan Lembata. Usulan ditujukan ke Kemendagri sesuai Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Baca juga: Pemilu 2024; KPU NTT Tunggu Jadwal, Tahapan dan Program dari KPU Pusat

"Undang-undang itu menyatakan bahwa penjabat kepala daerah diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan diusulkan gubernur dan ditetapkan oleh Mendagri," kata Doris Riho, Rabu 16 Maret 2022.

Penjabat tinggi pratama itu juga sudah diatur sesuai klasifikasi sebagaimana Undang-undang ASN. Pejabat yang dimaksud dari tingkat provinsi atau instansi di atasnya minimal Kemendagri. Doris membantah informasi yang beredar bahwa penjabat kepala daerah akan diisi ole sekretaris daerah masing masing.

"Belum ada edaran baru, atau regulasi baru yang turun bahwa Sekda jadi penjabat bupati," tegas Doris.

Ia menambahkan, sampai saat ini Kemendagri belum menetapkan siapa saja Penjabat Kepala Daerah Flores Timur dan Lembata.

Baca juga: Mendagri Tekankan Pemda di NTT Serius Kelola Mal Pelayanan Publik

"Belum ada penetapan dari Kemendagri tapi kami yakin sebelum masa jabatan berakhir SK penjabat sudah keluar," sebutnya.

Biro Pemerintahan Setda NTT, kata Doris,  telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada dua kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini.

Sekda Kota Kupang, Fharensy Funay yang dikonfirmasi wartawan, memilih untuk tidak memberikan komentar. "Kalau soal itu saya no coment," katanya singkat.

Selain itu, Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali yang juga dikonfirmasi wartawan dari Kupang, terkait kesediaan jika ditunjuk sebagai Plt Bupati tidak memberi merespon. 


Berita NTT lainnya