Datangi Kantor Kejari Sikka
Sementara itu, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka diseruduk rombongan pendemo dari Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere, Senin 20 Juni 2020.
Dalam aksinya, rombongan pendemo membawa pamflet-pamflet bertuliskan keadaan Nian Tana Sikka yang sedang dalam kondisi darurat korupsi.
Pamflet-pamflet itu merupakan bagian dari aspirasi pendemo terkait sindikat dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam tubuh BPBD Sikka.
Uang itu disebut-sebut akibat dari kekeliruan administrasi, namun ormas PMKRI Maumere menolak tegas dalil tersebut.
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu bukan kekeliruan administrasi. Kami melihat ini sebagai perbuatan kotor yang merugikan keuangan negara," tukas Kornel Wuli, orator rombongan pendemo PMKRI Maumere.
Selain unjuk rasa lisan, pihak PMKRI Maumere juga melayangkan tiga tuntutan secara tertulis terhadap penyalagunaan dana BTT Pemerintah Kabupaten Sikka tahun 2021.
Berikut tiga tuntutan tersebut diantaranya :
Pertama, PMKRI Maumere mendesak Kejari Sikka untuk mengusut tuntas persoalan tersebut sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku.
Kedua, PMKRI Maumere menuntut Kejari Sikka agar dalam menangani kasus ini tidak boleh tebang pilih.
Bupati Sikka wajib diperiksa, sebab penyelewengan dana yang terjadi dalam pelaksanaan teknis dan operasional bukanlah kesalahan personal, melainkan melibatkan semua unsur yang bertanggungjawab dalam penggunaan keuangan.
Ketiga, PMKRI mendesak Kejari Sikka untuk memberikan sanksi hukum para pelaku yang telah terbukti menyalahgunakan keuangan dan terkait para peminjam, PMKRI mencap bahwa institusi pemerintah bukanlah koperasi simpan pinjam untuk kepentingan segelintir orang.
Setelah membacakan tuntutan tertulis, PMKRI juga meminta Kejari Sikka menyediakan ruangan audiensi.
"Kami minta Kejari berikan ruang audiens. Jangan-jangan ada upaya persekongkolan," desak Kris Sologus Dami, Ketua PMKRI Cabang Maumere.
Baca juga: Persiraja Lewoleba Gilas Rolex Lewotolok
Namun, permintaan itu tidak diindahkan pihak Kejari karena ruangan sempit dan tidak biaa menampung rombongan unjuk rasa.