Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Tim dari Polres Sikka berhasil mengamankan 1 pelaku pencurian kendaraan bermotor bermerk Vixon.
Pelaku yang ditangkap berinisial YM (19). YM ditangkap pada 18 Juli 2022 lalu, setelah melakukan aksi curanmor di depan toko sinar Belu yang beralamat di Jalan Moa Toda 25, Kelurahan Kota baru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, mengatakan modus kejahatan yang dipakai pelaku adalah pelaku mendorong sepeda motor yang dicuri menjauh dari TKP, kemudian menelepon temannya untuk membantu mendorong ke bengkel dan kemudian di bengkel pelaku merusak kunci supaya bisa digunakan.
Berdasarkan modus kejahatan pelaku tersebut, Kapolres Sikka menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sikka agar memarkir kendaraanya di tempat yang aman dan selalu dalam jangkauan.
Baca juga: Polisi Amankan 9 Botol Bahan Peledak Milik Nelayan Waturia di Sikka
"Kita lihat bahwa pelaku mencuri ditempat yang sepi, maka kita harapkan agar masyarakat bisa memarkir kendaraanya di tempat yang aman," Kata Nelson.
Kapolres Sikka juga menyampaikan bahwa himbauan tersebut bertujuan agar kendaraan milik masyarakat tidak dicuri oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Selain itu juga, sebagai wujud peningkatan keamanan dan kenyamanan hidup masyarakat di wilayah Kabupaten Sikka.
"Himbauan yang kita berikan semata-mata untuk kebaikan masyarakat. Jika masyarakat menjaga dengan baik barang miliknya, atau disimpan di tempat yang aman pastilah meminimalisir pencurian," jelasnya.
Pantauan TribunFlores.com, bertempat di Mapolres Sikka, senin 1 Agustus 2022 pagi, Kapolres Sikka juga sempat menunjukkan barang bukti berupa motor dan beberapa alat motor lainnya yang amankan.
Baca juga: Jadi Duta Inspirasi Pertama di NTT, Anak Tukang Bangunan Asal Sikka Ini Go Internasional
Para pelaku juga tampak dihadirkan dalam press realease tersebut dengan memakai pakaian berwarna orange. Mereka berdiri menghadapkan muka ke tembok atau membelakangi kamera.
Hadir juga para polisi dan beberapa rekan media di dalam ruangan yang tersedia.
Ungkap Modus Kejahatan
Sebelumnya, Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas mengungkapkan modus Kejahatan pelaku pencurian motor di Sikka, Senin 1 Agustus 2022.
Ia menyampaikan kejahatan yang dipakai pelaku adalah pelaku mendorong sepeda motor yang dicuri menjauh dari TKP, kemudian menelepon temannya untuk membantu mendorong ke bengkel dan kemudian di bengkel pelaku merusak kunci supaya bisa digunakan.
"Tersangka curanmor berinisial YM (19) saat ini diamankan di Polres Sikka, beraksi di dua tempat yang berbeda yakni di wilayah Kelurahan Kota baru, Kecamatan Alok pada 18 Juli 2022 dan di wilayah Kecamatan Kewapante pada 11 Juli 2022," ungkapnya.
Nelson menjelaskan tersangka pelaku curanmor diamankan pada 18 Juli 2022 lalu, setelah melakukan aksi pada hari yang sama di depan toko sinar Belu yang beralamat di Jalan Moa Toda 25, Kelurahan Kota baru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
"Saat itu tersangka menggasak motor vixon berwarna merah putih dengan nomor polisi F 2702 IE yang diparkir di depan toko, dengan cara mendorongnya," kata Nelson.
Pasca kejadian, beberapa jam kemudian pelaku ditangkap. Nelson mengatakan setelah dinterogasi, pelaku berinisial YM (19) mengaku telah melakukan aksi serupa pada 11 Juli 2022 lalu di Kecamatan Kewapante.
Baca juga: Kalimat yang Diucapkan Uskup Ruteng di Hadapan Jenazah Mgr. Hubertus Leteng
"Di Kewapante pelaku mencuri motor vixon berwarna merah dengan nomor rangka MH31PA002DK299869," tuturnya.
Berdasarkan modus kejahatan pelaku, Kapolres Sikka menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sikka agar memarkir kendaraanya di tempat yang aman dan selalu dalam jangkauan.
"Kita lihat bahwa pelaku mencuri ditempat yang sepi, maka kita harapkan agar masyarakat bisa memarkir kendaraanya di tempat yang aman," tutupnya. (Cr1)
Berita kasus pencurian di Sikka