Berita Flores Timur

KPU Flores Timur Bentuk Tim Helpdesk Fasilitasi Parpol Peserta Pemilu 2022

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Flores Timur, Kornelius Abon saat pembentukan tim helpdesk.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-KPU Kabupaten Flores Timur telah membentuk tim helpdesk untuk melakukan fasilitasi kepada partai politik calon peserta Pemilu hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 14 Desember 2022. Pembentukan tim helpesk ini adalah tindak lanjut dari surat KPU nomor 574/PL.01-SD/05/2022.

Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Flores Timur telah menetapkan keputusan Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembentukan tim kerja helpdesk dalam pelaksanaan tahapan, pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur.

Terdapat dua hal penting yang menjadi tugas dan fungsi tim pelayanan helpdesk yaitu memberikan konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan SIPOL.

"Dalam memberikan pelayanan, KPU Flores Timur mempedomani petunjuk pelaksanaan dan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat melalui Surat KPU," ujar Ketua KPU Flores Timur, Kornelius Abon kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca juga: Galeri Kopi Sibakloang Maumere Aneka Rasa Flores Timur - Barat Binaan Bank NTT

Ia mengatakan, pelayanan konsultasi dan asistensi yang diberikan oleh tim helpdesk KPU Kabupaten Flores Timur bisa dilakukan melalui Surat Elektronik (E-Mail) ke helpdeskkpuflotim@gmail.com, Pesan online melalui Grup WA Help Desk SIPOL, Pertemuan online (Zoom meeting dan Google Meet) serta Tatap muka di jam operasional yaitu hari Senin sampai dengan Minggu pada pukul 08.00 s.d 17.00 Wita.

"Pihak Penghubung Parpol calon peserta pemilu juga bisa menghubungi call center dan no WA yang telah disediakan," katanya.

Berita Flores Timur lainnya