DPRD Sikka

Dana Transfer Daerah 2026 Turun, Fraksi PDIP Dorong Pemda Sikka Perkuat Kemandirian Fiskal

Penulis: Cristin Adal
Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMANDANGAN FRAKSI- Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Sikka, Alfonsus Ambrosius dalam pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sikka terkait pidato pengantar Bupati Sikka tentang perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon APBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2025, Rabu (27/8/2025) di ruang sidang DPRD Sikka.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-  Menyoroti penurunan dana transfer ke daerah (TDK), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Sikka mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisiasi PAD. 

Hal ini disampikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sikka, Alfonsus Ambrosius dalam pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sikka terkait pidato pengantar Bupati Sikka tentang perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon APBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2025, Rabu (27/8/2025) di ruang sidang DPRD Sikka.

Alfonsus Ambrosius mempaparkan, perubahan pagu pendapatan transfer yang mengalami penurunan sebesar Rp.21.076.587.549 dari anggaran semula sebesar Rp.1.207.359.087.886, yang teralisasi 22 Agustus 2025 sebesar Rp.636.269.076.399,atau 53,71 persen dari target sebesar Rp.1.184.620.828.947. 

Anggota DPRD Sikka periode 2024-2029 ini menegaskan, penurunan dana transfer ini menandakan bahwa ketergantungan fiskal daerah pada pusat semakin berisiko. 

 

Baca juga: Fraksi Golkar Desak Penerapan Tegas Perda Sikapi Kekerasan di Pemana dan Belakang Lembaga

 

 

 

 

Dia mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemda tidak boleh berlama-lama bergantung pada dana transfer. Fraksi PDI Perjuangan menyarankan pemda untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD.

"Fraksi meminta penjelasan bagaimana pemerintah menjawab tantangan penurunan dana transfer dari pusat, agar beban pembangunan tidak hanya bergantung pada kebijakan pusat tetapi juga pada kekuatan fiskal daerah,"kata Alfonsus Ambrosius saat membacakan pemandangan umum tersebut.

Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) adalah bagian dari belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota--untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.

 

Baca juga: Ketua DPRD Sikka Minta Pemda Sampaikan Informasi Jelas Kebijakan Pajak 10 Persen Rumah Makan

 

Dilansir dari Tribunnews, Jumat (22/8/2025), Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti penurunan signifikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. 

Halaman
12