Berita Manggarai Barat

 Polres Mabar Tetapkan Enam Tersangka Perusakan dan Pembakaran Surat Suara Pilkades Wae Jare

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel gabungan Polres Manggarai Barat mengamankan terduga pengrusakan TPS dan pembakaran surat suara pada Pilkades di Desa Wae Jara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Mabar.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM,LABUAN BAJO-Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan enam orang tersangka pengrusakan dan pembakaran surat suara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.

Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K.,M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Ridwan, SH, membenarkan penetapan enam orang tersangka tersebut dikonfirmasi, Selasa 4 Oktober 2022. 

"Hari ini kita sudah tetapkan enam  orang pelaku menjadi tersangka dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Namun enam orang lainnya  masih berstatus sebagai saksi dan masih dilakukan pengembangan.Apabila dalam proses ditemukan adanya keterlibatan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Truk Terbalik Belum Dievakuasi Halangi Ruas Jalan Watu Cie-Deno di Manggarai Timur

"Kita masih lakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk 6 orang yang masih berstatus saksi," jelas AKP Ridwan. 

Ia menjelaskan, enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28) dan AJ (22) dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mabar. Mereka dijerat ketentuann pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. 

"Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran melalukan pengrusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022, " ujarnya.

Berita Manggarai Barat lainnya