TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Jumlah pemilih di Kabupaten Flores Timur pada pemilu 2024 sebanyak 183.008 orang, laki-laki 86.373 orang dan perempuan 96.635 orang.
Sebelumnya jumlah pemilih pada Pemilu 2019 dan hasil pendataan terakhir Maret 2020 hanya 158.860 orang terdiri dari 74.277 laki-laki dan 84.583 perempuan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur mengaku terjadi penambahan jumlah pemilih secara signifikan untuk pemilu 2024 dalam kurun waktu Maret 2020 hingga September 2022.
Kenaikan jumlah pemilih sebanyak 24.148 orang dalam kurun waktu dua tahun enam bulan.
Baca juga: KPU Flores Timur Buka Pendaftaran Anggota PPK, Tirza Marselina Claudiana Harap Warga Berpartisipasi
Komisioner KPU Flores Timur Divisi Program Data dan Informasi Fabianus Boli Uran, mengatakan telah terjadi pergerakan penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Flores Timur cukup signifikan sejak Maret 2020.
“Bahwa hasil pergerakan data dari proses pemutahiran data sejak Maret 2019 hingga bulan september 2022 di temukan 24 ribuan pemilih baru di Kabupaten Flores Timur,” jelas Fabianus dalam siaran pers yang diterima TRIBUNFLORES.COM Kamis 24 November 2022.
Ia menyatakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan memelihara dan memutakhirkan data pemilih setelah pemilu 2019 atau pemilu terakhir (pilkada).
“Jadi KPU kabupaten mulai melakukan proses pemutahiran data dari bulan Maret 2020 hingga September 2022, jangka waktu yang diberikan dua tahun lebih untuk proses pemutahiran data ini sendiri,” jelas Fabianus.
Baca juga: KPU Flotim Usul Dana Pilkada Rp 70 Miliar
Ia mengaku, telah terjadi pergerakan data dan kenaikan angka pemilih baru.
"Pemilih dari data awal Maret setelah Pilnas 2019 berjumlah 158.860 pemilih menjadi 183.008 pemilih," ungkapnya.
Proses pemutakhiran data pemilih nantinya penghapus daftar pemilih sebelumnya yang meninggal dunia, atau yang lulus menjadi TNI atau Polri atau yang berimigrasi pindah keluar daerah.
Selain itu pemutahiran data juga meliputi pendataan bagi warga baru masuk di Kabupaten Flores Timur sebagai pemilih baru, dan mendata pemilih pemula yang baru genap 17 tahun serta mendata pensiunan TNI Polri.
Setelah itu, proses pemutahiran data pemilih akan di closing untuk dilanjutkan proses sinkroniasi dengan data SIAK dari Kemendagri.
"Setelah data ini disinkronkan pada tanggal 14 Desember 2022 data itu akan dikirim ke KPU Kabupaten sebagai data DP4,"ungkapnya.