Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Edward Rihi membeberkan alasannya menggugat perbuatan melawan hukum senilai Rp 64,6 miliar terhadap Gubernur NTT, bupati dan Walikota Kupang ke Pengadilan Negri Kelas IA Kupang.
Dalil gugatannya adalah pemberhentian dirinya secara tidak hormat sebagai Dirut Bank NTT tanpa prosedur dan alasan yang sah. Ia menggugat Gubernur NTT dan para bupati/Walikota Kupang selaku pemegang saham Bank NTT serta para pemegang saham Seri B Bank NTT.
Ia menegaskan, tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT. Tidak menyebutkan alasan pemberhentian; tidak diberi kesempatan membela diri; tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya; tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi;
Pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT periode 2019-2023 terjadi dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 sesungguhnya tidak ada dalam agenda sidang/di luar agenda RUPS.
Baca juga: Gubernur NTT, Bupati dan Walikota Kupang Digugat Mantan Direktur Utama Bank NTT Rp 64 Miliar
Agenda RUPS saat itu adalah Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran KKredi; dan Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN;
Gubernur NTT yang dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan emberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 milyar untuk tahun buku 2019.
Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 miliar untuk tahun buku 2019.
Izak Rihi tidak pernah menyatakan dan membuat pernyataan bahwa dirinya menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan target laba bersih Rp 500 miliar.
Baca juga: Selama 2022, BMKG Kupang Catat 3.982 Gempa Bumi Guncang NTT
Izak Rihi menilai pernyataan Gubernur NTT bahwa dirinya tidak dapat mencapai target tahun buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada.
Dampak pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik Izak Rihi serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabatnya bahkan namanya menjadi buruk di mata publik.
Apalagi pernyataan sang Gubernur NTT tersebut diberitakan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, media online maupun media sosial. *