Adapun sederet fakta tentang PTDH Bripka Agus yakni :
Perkara meninggalkan Tugas secara tidak sah, selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut - turut dengan nomor LP 14 / XII / 2019 / Propam, 11 Desember 2019, yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas dari tanggal 13 Januari 2020.
Upaya pencarian dengan melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun tidak datang, dan DPO tertanggal 1 April 2020
Pemberhentian Gaji, 14 Februari 2020 sesuai Kep /04/II / 2020 / Polres Alor, 14 Februari 2020
Yang bersangkutan melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan pemerintah No 1 tahun 2003.(Pos Kupang.Com)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di GOOGLE NEWS