Berita NTT

Bolos 3 Tahun hingga Masuk DPO, Anggota Polres Alor di NTT Dipecat Tak Hormat

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPACARA PTDH - Bripka Muhammad Agus Ramdhani, NRP 79080985 diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, S.H.S.IK.MM Kamis 12 Januari 2023). Anggota Polres Alor Bolos 3 tahun dan masuk DPO Polres ALor. Kini anggota Polres Alor dipecat tidak dengan hormat. Anggota Polres Alor Mangkir 3 tahun tidak masuk kerja atau bertugas di Polres Alor, NTT.

Adapun sederet fakta tentang PTDH Bripka Agus yakni :

Perkara meninggalkan Tugas secara tidak sah, selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut - turut dengan nomor LP 14 / XII / 2019 / Propam, 11 Desember 2019, yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas dari tanggal 13 Januari 2020.

Upaya pencarian dengan melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun tidak datang, dan DPO tertanggal 1 April 2020

Pemberhentian Gaji, 14 Februari 2020 sesuai Kep /04/II / 2020 / Polres Alor, 14 Februari 2020

Yang bersangkutan melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan pemerintah No 1 tahun 2003.(Pos Kupang.Com)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di GOOGLE NEWS