Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUNFLORES.COM,LABUAN BAJO - Kapal Wisata KLM Tiana Liveboard yang tenggelam di perairan Batu Tiga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu 21 Januari 2023 lalu diketahui masih berstatus sebagai barang bukti (BB) dalam perkara pidana.
Sebelumnya kapal ini pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di perairan Taman Nasional Komodo (TNK). Peristiwa itu mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Kapten Kapal KLM Tiana Liveboard.
Hingga kini, kasus tersebut masih berproses antara Kejaksaan dan Polres Manggarai Barat dengan status P19. Menjadi pertanyaan publik karena kapal tersebut bisa kembali beroperasi melayani para wisatawan padahal berstatus sebagai barang bukti (BB).
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, kapal tersebut dipinjamkan kembali kepada si pemilik karena yang bersangkutan telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti.
Baca juga: Penumpang Kapal Wisata Tiana Dievakuasi ke Labuan Bajo, 1 Penumpang Luka Berat
"Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pinjam pakai barang bukti diperbolehkan asalkan yang bersangkutan mengikuti prosedur yang berlaku," kata AKP Ridwan saat dikonfirmasi, Senin 23 Januari 2023.
Pinjam pakai barang bukti yang dimaksud AKP Ridwan yakni merawat dan memperbaiki, bukan untuk dioperasikan kembali.
"Tidak dalam kapasitas bahwa saya menyatakan kapal ini layak berlayar atau tidak. Prosedur di kami (kepolisian) pinjam pakai barang bukti memang diatur oleh Jukminu. Apa yang terjadi saat ini di luar dari dugaan kami," ujarnya.
Sebelumnya pada awal Desember 2022, kata Ridwan, pemilik kapal yang diketahui berasal dari Jakarta itu pernah bertemu dengannya bermaksud untuk menghentikan kasus tersebut.
Baca juga: Korban Tenggelamnya Kapal Wisata Tiana di Labuan Bajo Mengaku Ditipu Travel Agent
Saat itu AKP Ridwan meminta agar Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3 harus mengetahui orang tua (Ayah dari pemilik kapal).
"Seminggu kemudian dia (pemilik kapal) menghadap saya setelah kembali dari Jakarta. Ia sampaikan bahwa dia belum bisa meminta bapaknya untuk tanda tangan karena bapaknya masih berada di Aceh. Dia juga sampaikan bahwa bapaknya sudah menyampaikan ke dia untuk diselesaikan kasus ini," ucapnya.
"Tetapi saya kan taat prosedur. Bahwa harus memberikan surat secara resmi dan mengetahui orang tua karena itu menjadi pegangan saya," kata AKP Ridwan.
Korban Tenggelamnya Kapal Wisata Tiana Lapor Polisi
Salah satu penumpang korban tenggelamnya KLM Tiana asal Pekalongan Jawa tengah, Khow Cyinthia Josephine merasa dirinya dibohongi oleh travel agent yang mengatur perjalanan wisatanya ke Labuan Bajo.
Baca juga: Peternak Babi di Ende Mulai Resah, Ini Alasannya!
Ia mengungkapkan travel agent semula menyebut akan menggunakan KLM Nadia untuk perjalanan wisata dari Labuan Bajo ke Taman Nasional Komodo. Namun, Cyinthia justru ditipu karena dilayani menggunakan KLM Tiana yang tenggelam.
Merasa dirugikan, Cyntia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Manggarai Barat pada Senin 23 Januari 2023 dini hari.
"Kami sudah terima laporan dari korban tadi malam sekitar jam 1 dini hari, korbannya juga sudah diperiksa tadi malam," kata AKP Ridwan.
Saat berita ini ditulis, pihak KSOP Kelas III Labuan Bajo selaku otoritas pelabuhan yang melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran belum berhasil dikonfirmasi. Pos Kupang telah berusaha menghubungi Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo namun belum mendapat jawaban.
Diketahui, Kapal Wisata Tiana tenggelam di Peraiaran Batu Tiga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapal wisata itu membawa 19 penumpang, 10 di antaranya wisatawan mancanegara. Lalu, empat wisatawan lokal, satu orang pemandu, dan empat orang kru kapal. Meski tak menyebabkan korban jiwa, namun sejumlah wisatawan mengalami luka ringan hingga berat.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News