Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Agustinus Tanggur
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG–Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi NTT menghasilkan lima Peraturan Daerah (Perda) hasil prakarsa dewan (Perda inisiatif) dan 20 Perda usulan pemerintah sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.
“Sejak tahun 2020 sampai saat ini sudah ada kurang lebih lima Perda usulan inisiatif DPRD yang telah ditetapkan menjadi Perda dan semua sudah berlaku. Selain itu, ada juga perda yang juga diinisiasi dari pemerintah provinsi,” ujar Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Ince Sayuna, kepada TribunFlores.com, Sabtu, 28 Januari 2023.
Politisi Golkar tersebut merincikan, Perda hasil prakarsa DPRD tersebut antara lain: Pertama, Perda No 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Kedua, Perda 5 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Budaya Literasi
Ketiga, Perda No 7 Tahun 2021Tentang Pemajuan Kebudayaan di Daerah. Keempat, Perda No 5 Tahun 2022 tantang Pengarusutamaan Gender Dalam Pelaksanaan Pembangunan di NTT.
Baca juga: HUT ke -1 Tribun Flrores, Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna Harap Tetap Kredibel dan Independen
Kelima, Perda No 6 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Sebetulnya ada lebih dari lima Perda usul inisiatif hanya saja yang lain sementara dalam proses karena berbagai hambatan,” ungkapnya.
Dikatakannya, tahun 2023 DPRD NTT akan mengajukan beberapa perda usulan inisiatif yang digagas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun kelompok.
“Kami terus mendorong AKD, perorangan atau kelompok di DPRD untuk lebih bergairah lagi dalam mengusulkan perda inisiatif / prakarsa DPRD, teristimewa berkaitan dengan berbagai hal yang bisa mendongkrak penerimaan di NTT," ungkapnya.
Baca juga: Mangkrak Sejak 2018, DPRD NTT Minta Pemda Lanjutkan Pembangunan Monumen Pancasila
Menurut Ince Sayuna, Kondisi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) NTT sedang tertekan sejak tahun 2021 hingga saat ini akibat beban utang Pemprov yang cukup besar.
“Kita tidak dapat mengandalkan hanya APBD untuk menolong masyarakat NTT. Karena itu, kita berharap satu-satunya adalah dengan mendorong investasi yang diharapkan dapat mendongkrak penerimaan daerah dan dapat membawa multiplayer efek bagi daerah,” ujarnya.
Selain perda inisiatif DPRD, katanya, ada sejumlah perda usulan pemerintah yang juga telah dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPRD NTT.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTT, Johan J. Oematan, mengatakan bahwa setiap Perda yang selesai dibuat dan sudah disepakati, semuanya sudah memiliki nomor register dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga: Nono Sang Juara Dunia Lomba Matematika asal NTT, Akan Dibawa Ke Menara Astra
"Hingga saat ini Perda tersebut sudah ditetapkan dan sudah mendapatkan nomor registrasi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2022 ada satu Perda yang ditunda dan dilanjutkan pada tahun 2023.
"Ada satu Perda yang tertunda yaitu pengembangan industri di Provinsi NTT. Hal ini disebabkan karena ada kekurangan data pendukung dan itu kita sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri,"ujarnya.
Ia berharap agar Perda yang sempat ditunda Tahun 2022 bisa diselesaikan walaupun sudah ada Ranperda untuk tahun 2023.
Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Diduga Aniaya Anggota, Kapolda NTT Bilang Itu Cuma Salah Paham
"Kita berharap Perda yang sudah dibuat bisa berjalan dengan baik. Untuk apa kita buat Perda banyak-banyak tapi akhirnya tidak berjalan maksimal. Tahun 2023 kita akan buat Perda yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat dan bisa berjalan dengan baik dan lancar," harapnya.
Berikut Perda yang diinisiasi oleh Pemerintah dan sudah mendapat persetujuan bersama DPRD NTT sejak tahun 2020-2022:
Tahun 2020:
Pertama, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Kedua, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketiga, Penyertaan Modal Daerah pada PT Kawasan Industri Bolok.
Keempat, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2019. Kelima, Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT.
Keenam, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Ketujuh, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021.
Tahun 2021:
Pertama, Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023
Kedua, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ketiga, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda)
Keempat, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Kelima, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021
Keenam, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022
Tahun 2022:
Pertama, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Kedua, Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT
Keempat, Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjaminan Kredit Daerah NTT. Kelima, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Keenam, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan ketujuh, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News.