Berita NTT

Polisi Bekuk Pria di NTT, Diduga Garap Paksa Anak Tirinya yang Masih Dibawa Umur

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN - Terduga pelaku saat diamankan aparat Polres Timor Tengah Utara, Selasa, 31 Januari 2023.

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Aparat Kepolisian Unit PPA, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara berhasil membekuk seorang pria di Desa H , Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Nixon Oematan (43).

Nixon diduga berulangkali melancarkan aksi garap terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Hal ini disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Selasa 31 Januari 2023.

Terduga pelaku dibekuk pada Selasa, 31 Januari 2023, di Desa H.

Baca juga: 80 Tenaga Kerja Manggarai Timur Ikut Pelatihan Kuliner di BLK Oceania Borong

 

Menurutnya, terduga pelaku berulangkali melancarkan aksi jahatnya terhadap putri tirinya tersebut.

Ia menambahkan, setelah mengetahui korban dalam kondisi hamil, terduga pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada keluarga besar bahwa dirinya adalah pelakunya.

"Sampaikan saja kalau yang kasih hamil itu, anggota tentara yang sudah pindah tugas. Supaya keluarga tidak tanya lagi," ujar Fernando mengutip pengakuan korban.

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Timur Laut Manggarai Flores, Dirasakan Warga Ruteng dan Borong

Korban saat ini telah mengandung seorang bayi dengan usia kandungan 5 bulan.

Terduga pelaku saat ini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (Pos Kupang.Com).

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News