Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.
Piek menyampaikan itu ketika mengunjungi kediaman Lucky Namo di Kelurahan Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8/2025) siang.
Usai berdialog dengan keluarga, Mayor Jenderal Piek kemudian memberikan pernyataan kepada wartawan. Dia menyebut sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.
Baca juga: Lagu Beleleha Tampilkan Kekayaan Eksplorasi Musik Moodbreaker
"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," katanya.
Dia tidak menyebutkan inisial dari para tersangka. Motif dari kejadian itu, kata dia, sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer. Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses.
Sejauh ini, menurut dia, pemeriksaan sedang dilakukan termasuk menggelar rekonstruksi terhadap kejadian itu.
Dia mendapat laporan kalau tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
"Siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai mekanisme hukum, dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," ujarnya.
"Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga. Proses hukum kemudian tindaklanjuti akan kita laksanakan secara transparan tidak ada yang kita tutupi. Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujarnya.
Dia menyampaikan duka cita atas kejadian itu. Piek sedih atas peristiwa memilukan dan menyayat hati. Ia mengaku akan melakukan segala proses secara terang-terangan benderang.
"Saya kehilangan anggota saya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anak kandung dari Sersan Mayor Kristian Namo, ini menyedihkan dan sesalkan," ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan perintah dari Menteri Pertahanan maupun pejabat Mabes TNI agar pengusutan kejadian ini dilakukan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News