Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Pimpinan Komisi II DPRD Lembata menunggu verifikasi Badan Kehormatan (BK) Dewan kepada anggota DPRD Lembata, Rusliudin Ismail alias Wakong yang melontarkan tuduhan pemberian suap Rp 100 juta dari proyek dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kami masih menunggu hasil kerja Badan Kehormatan. Jika Wakong tidak bisa membuktikan kebenaran pernyataannya, maka masalah ini kami bawa ke pidana. Kami polisikan dia,” tandas Ketua Komisi II DPRD Lembata, Petrus Bala Wukak.
Bala Wukak bersama dua unsur pimpinan Komisi II lainnya, Paulus Makarius Dolu, Wakil Ketua, dan Paulus Toon Tukan, Sekretaris mengadukan Wakong ke BK DPRD Lembata.
Dalam rapat kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan jalan yang dibiayai dari dana pinjaman PEN, Wakong sempat menyebut duit Rp 100 juta dari kontraktor.
Baca juga: Komisi II DPRD Lembata Diduga Terima Suap Rp 100 Juta dari Kontraktor Dana PEN
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lembata resmi memanggil Rusliudin Ismail untuk menghadiri sidang Kode Etik terkait isu suap Rp 100 juta.
BK DPRD Lembata dalam suratnya tertanggal Rabu 1 Februari 2023 itu meminta Rusliudin untuk menghadiri rapat Kode Etik. Rapat BK dengan agenda penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi itu akan terjadi pada Jumat 3 Januari 2023 pukul 09.00 Wita di Kantor DPRD Lembata, dipimpin langsung Ketua BK DPRD Lembata Filbertus Kwuel Wuwur. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News