Berita Kota Kupang

Kantor Imigrasi Kupang Segera Deportasi Enam Warga India

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Darwanto 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Enam orang warga negara asing (WNA) asal India bakal dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Kupang setelah gagal menyeberang ke Australia melalui Rote Ndao dan menghindari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"Mereka memakai perahu nelayan tanpa melalui pemeriksaan dan sampai di perairan internasional Australia pun mereka ditahan dan dikembalikan ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Darwanto menyampaikan ini, Rabu 1 Februari

Kantor Imigrasi Kupang juga telah memeriksa  enam WNA asal India ini di Kota Kupang dan rencana pendeportasian dilangsungkan Februari ini. Keenamnya memang memiliki pasport dan visa yang masih aktif.

"Kita akan deportasi mereka tapi belum jelas kapan. Dalam bulan ini," sebutnya.

Baca juga: Surat Imbauan Penculikan Anak Bikin Resah Warga Kota Kupang

WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan diproses selama tidak lebih dari 30 hari oleh pihak Kantor Imigrasi Kupang. Bila lebih dari waktu tersebut maka proses pendeportasian akan menjadi kewenangan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang.

Untuk pendeportasian yang dilakukan oleh Rudenim Kupang pada 2022 lalu tercatat sebanyak enam orang WNA. 

Warga Timor Leste paling banyak dideportasi sepanjang tahun 2022 karena overstay atau melebihi izin  tinggal di Indonesia khususnya di Provinsi NTT.

Darwanto menyampaikan sepanjang 2022 ini terdapat 11 orang yang dideportasi yang didominasi warga Timor Leste.

Baca juga: Pelajar Aniaya Pedagang di Kota Kupang Menolak Bon Rokok

"Ini dari awal tahun lalu. Paling banyak dari Timor Leste karena overstay. Didominasi juga mereka yang mahasiswa ya," kata dia.

Overstay sendiri menurut kamus hukum berarti tinggal di negara asing melebihi waktu yang tertulis dalam visa sehingga dapat berakibat pada pendeportasian atau pengusiran.

Ia menyebut pendeportasian yang dilakukan oleh pihaknya ini sesuai dengan bukti yang mendukung para imigran tersebut menjadi pelanggar hukum keimigrasian.

Sementara untuk Januari 2023 ini hanya terdapat seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste juga yang juga telah dideportasi kembali ke negara asalnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News