TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka akhirnya secara resmi melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021, 8 Februari 2023.
Korupsi Dana BTT di BPBD SikkaKejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Fajrin menjelaskan, identitas kedua tersangka. yang pertama, MDB selaku Kepala Pelaksana / Pejabat Pembuat Komitmen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT-08/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.
"MDB terbukti memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021," ungkapnya.
Sementara itu tersangka kedua adalah MRL. Ia selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-06/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023.
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT di Sikka Salah Gunakan Biaya Makan Minum Pasien Covid-19
"MRL terbukti melakukan pembayaran tidak melalui prosedur pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat," terangnya.
Saat ini keduanya keduanya dititipkan di sel tahanan Mapolres Sikka.
Fajrin lanjut menjelaskan, Kedua tersangka diduga menyalahgunakan biaya makan minum pasien covid-19.
Akibat perbuatan kedua tersangka, Pemerintah Kabupaten Sikka mengalami kerugian negara sebesar Rp. 724.678.878,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Penahanan keduanya dimaksudkan untuk mempermudah Penyidikan. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat Obyektif dan Subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP, antara lain:
Syarat Subyektif : Para Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana.
Syarat Obyektif : tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.
Pasal yang dilanggar oleh para Tersangka antara lain :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News