korupsi Dana BTT di BPBD Sikka
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT di Sikka Salah Gunakan Biaya Makan Minum Pasien Covid-19
MRL terbukti melakukan pembayaran tidak melalui prosedur pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dua tersangka masing-masing MDB selaku Kepala Pelaksana/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kabupaten Sikka dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka terbukti melakukan korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun 2021.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan biaya makan minum bagi pasien covid-19.
Akibat perbuatan kedua tersangka, Pemerintah Kabupaten Sikka mengalami kerugian negara sebesar Rp. 724.678.878,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Fajrin menjelaskan, MDB selaku Kepala Pelaksana / Pejabat Pembuat Komitmen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT-08/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka
MDB terbukti memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Sementara MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-06/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023.
MRL terbukti melakukan pembayaran tidak melalui prosedur pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat.
Saat ini keduanya keduanya dititipkan di sel tahanan Mapolres Sikka.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT di Sikka
Salah Gunakan Biaya Makan Minum Pasien Covid-19
TribunFlores.com terkini
Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka |
![]() |
---|
Pendemo Pasang Tenda di Kantor Kejari Sikka, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Dana BTT |
![]() |
---|
PMKRI Demo Soal Dana BTT, Mantan Bupati Sikka Orasi di Depan Kejaksaan Negeri Sikka |
![]() |
---|
PMKRI Maumere Unjuk Rasa Kasus BTT, Sebut Penyegelan Kantor BPKAD Sikka Setingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.