korupsi Dana BTT di BPBD Sikka

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT di Sikka Salah Gunakan Biaya Makan Minum Pasien Covid-19

MRL terbukti melakukan pembayaran tidak melalui prosedur pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM / ALBERT AQUINALDO
TAHAN- Petugas saat menahan kedua tersangka kasus korupsi dana BTT di BPBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 dalam penanggulangan pandemi covid-19. Rabu 8 Februari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dua tersangka masing-masing MDB selaku Kepala Pelaksana/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kabupaten Sikka dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka terbukti melakukan korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun 2021.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan biaya makan minum bagi pasien covid-19.

Akibat perbuatan kedua tersangka, Pemerintah Kabupaten Sikka mengalami kerugian negara sebesar Rp. 724.678.878,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Fajrin menjelaskan, MDB selaku Kepala Pelaksana / Pejabat Pembuat Komitmen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT-08/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka

 

MDB terbukti memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.

Sementara MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-06/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023.

MRL terbukti melakukan pembayaran tidak melalui prosedur pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat.

Saat ini keduanya keduanya dititipkan di sel tahanan Mapolres Sikka.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved