Berita Manggarai Timur

Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Diduga Cabuli Bocah 3 Tahun

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KASUS GARAP PAKSA - Oknum mantan Anggota DPRD Manggarai Timur berinsial FH diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 3 tahun di wilayah Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis 26 Januari 2023. Kini mantan anggota DPRD Manggarai Timur itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, Selasa 7 Februari 2023.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Oknum mantan Anggota DPRD Manggarai Timur berinsial FH diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 3 tahun di wilayah Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis 26 Januari 2023.

Kini mantan anggota DPRD Manggarai Timur itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, Selasa 7 Februari 2023.

Setelah ditetapkan tersangka, FH kemudian langsung ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Polres Manggarai Timur, Rabu 8 Februari 2023 untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu siang.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur Diduga Cabuli Bocah Tiga Tahun 

 

"Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita telah menetapkan FH sebagai tersangka. Dan pelaku sudah kita tahan,"terang Jeffry.

Jeffry juga menerangkan, tersangka FH dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, berburu mangsa, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur ini dilaporkan oleh orang tua korban di Kepolisian Polres Manggarai Timur, Minggu 29 Januari 2023.

Didampingi ibu kandung korban, YWL ayah Kandung korban kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 1 Januari 2023, menuturkan, sekitar pukul 17.00 Wita, terkuak kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya oleh terduga FH.

Saat ibu kandung korban melihat korban selalu memegang area sensitifnya dan saat korban buang air kencing terlihat air kencing korban bercampur darah yang cukup banyak.

Melihat hal yang aneh terjadi pada putrinya itu, ibu kandung korban panik dan langsung mengendong putrinya ke dokter di Elar untuk memeriksa. Korban sendiri sangat takut melihat darah.

Kemudian dokter dan ibu kandung korban bertanya ke korban, awalnya korban tidak mengaku karena sudah ada ancaman dari terduga pelaku FH, namun setelah dibujuk akhirnya korban dengan polos mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh FH.

Baca juga: PMKRI Desak Kapolres Manggarai Timur Tahan Mantan Anggota DPRD Cabuli Bocah Tiga Tahun

Kepada ibu kandungnya dan dokter, korban mengaku FH mencabulinya dengan menggunakan tangan merabah dan memasukan jari di area sensitifnya.

Halaman
12