Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh daerah di Indonesia serentak menyelenggarakan pelantikan, bimbingan teknis dan apel siaga panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Minggu 12 Februari 2023.
Di Kabupaten Flores Timur, sejumlah 850 Pantarlih yang tersebar di 19 kecamatan resmi dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi bagian dari badan Adhoc.
Pantauan wartawan, seremonial pelantikan di Aula SMK Darius Larantuka, Kecamatan Larantuka berjalan lancar dan khidmat. 110 Pantarlih membacakan pakta integritas sebagai ikhrar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Ketua KPU Flores Timur, Kornelius Abon dikonfirmasi melalui Ketua Divisi Program dan Informasi KPU Flores Timur, Fabianus Boli Uran mengatakan, Pantarlih bertugas memutakhirkan data dengan masa kerja 12 Februari-14 Maret 2023.
Baca juga: Mayat Perempuan Setengah Badan dan Bayi Diautopsi di RSB Titus Uly Kupang
Ia menerangkan, tugas Pantarlih menjadi ujung tombak untuk memvalidkan data menjelang Pemilu 14 Februari 2024. Dengan demikian, Pantarlih diwajibkan meneliti dan mencocokan (coklit) data ke rumah warga.
"Pantarlih wajib berkunjung ke rumah warga agar datanya valid. Jika datanya keliru, maka Pantarlih langsung melakukan perbaikan," katanya.
Kemudian, apa bila pemilih sudah meninggal ataupun menjadi bagian dari TNI/Polri, maka datanya langsung dicoret. Pantarlih juga mendata pemilih yang sebelumnya belum terdaftar menggunakan dokumen kependudukan.
Baca juga: Kakanwil Kemenang NTT, Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rasional
"Untuk Flores Timur ada 850 TPS, jadi setiap anggota Pantarlih bertugas di 1 TPS," tutur Fabianus.
Setelah masa coklit selesai, jelas Fabianus, Pantarlih dan PPS menyusun data pemilih sementara (DPS) untuk dipublikasikan kepada masyarakat guna memastikan semua pemilih sudah terdata.
Saat data itu dipublikasi, NIK dan NKK pemilih tidak ditampilkan sesuai Undang Undang Perlindungan Data Pribadi. Pihaknya menjadwalkan daftar pemilih tetap (DPT) rampung tanggal 21 Juni 2023.
"Publikasikan supaya ada tanggapan masyarakat apakah namanya sudah terdaftar atau belum. Nanti, sesudah penetapan DPT baru proses penyusunan daftar pemilih tambahan," katanya.
Baca juga: Jalan Trans Utara Flores Putus Total Hubungan Enam Kabupaten Terdampak
Dijelaskan, setiap Kepala Keluarga (KK) dipetakan dalam satu TPS agar memudahkan pelayanan saat Pemilu. Jika letak TPS jauh, maka Pantarlih akan melakukan penyatuan atau regrouping.
"1 TPS maksimal 300 pemilih. Prinsipnya TPS itu mendekatkan pelayanan, maka yang jauh akan dipetakan ulang. Tempat TPS tidak boleh jauh dengan masyarakat," katanya.
Fabianus berharap anggota Pantarlih dan badan Adhoc lainnya bekerja maksimal dan penuh tanggung jawab agar pesta demokrasi terakbar tanggal 14 Februari 2024 berjalan lancar sesuai harapan bersama.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News