Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap enam orang pelaku dalam sindikat pencurian ponsel android di wilayah hukum Kota Kupang. Keenam pelaku itu adalah JJD dan IMM yang berstatus residivis, JMF, DA, dan CD, serta AF yang berperan sebagai penadah barang curian.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sebanyak 14 buah ponsel android curian dengan berbagai merek yang diperoleh dari sejumlah lokasi di Kota Kupang. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku untuk memperlancar aksi pencurian ponsel android.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 23 Februari 2023, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi didampingi Kanit Pidum, Faijor Simanjuntak menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan seorang pelaku pencurian ponsel android, kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga terungkap sindikat lima pelaku lainnya.
Suhardi menambahkan, dalam aksinya para pelaku membagi dalam tiga kelompok dengan tugas survei lokasi, memantau situasi, serta tugas eksekutor (mencuri ponsel android).
Baca juga: Peduli Kebersihan Kota Kupang, Bank NTT Serahkan CSR Berupa 52 Tempat Sampah
"Para pelaku berjalan mencari tempat kos-kosan atau tempat proyek, atau rumah kosong yang menjadi sasaran, kemudian melihat peluang/celah saat korban lengah maka para pelaku segera melancarkan aksi mencuri ponsel android," jelas Suhardi.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pencurian dari para sindikat ponsel android antara lain Kos Kosan Kelurahan Kayu Putih, Kos Kosan depan RS Siloam Kelurahan Kelapa Lima, Kos Kosan seputaran Stadion Sitarda Kelurahan Lasiana, Lokasi Proyek Politani Kel. Lasiana, Rumah Tinggal di Kelurahan Maulafa, Lokasi Proyek Perumahan Kelurahan Maulafa, Lokasi Proyek Jalur 40 Kelurahan Sikumana.
Hasil barang ponsel curian tersebut dijual ke seorang penadah kemudian uang hasil curian dipakai untuk berfoya-foya membeli makanan dan minuman keras.
Pengakuan salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor bahwa dirinya berkenalan dengan pelaku residivis, dan syarat bergabung menjadi bagian dari sindikat pencurian harus mabuk miras agar berani masuk ke dalam rumah, kos, atau lokasi proyek yang sepi untuk mencuri barang ponsel android.
Baca juga: Surat Imbauan Penculikan Anak Bikin Resah Warga Kota Kupang
Pengakuan lainnya bahwa penadah juga kerapkali menelepon untuk menanyakan stok barang curian, dan barang tersebut dipakai atau dijual ke orang lain.
"Harga ponsel curian berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp900.0000 tergantung pada jenis dan kondisi ponsel curian tersebut," tambahnya.
Saat ini enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Kupang Kota demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan sindikat dan barang bukti lainnya. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News