Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Inspektorat Kabupaten Lembata hampir merampungkan hasil audit dugaan penyalahgunaan keuangan jaminan pelayanan dan dana alokasi khusus (DAK) non fisik pada 12 Puskesmas di Kabupaten Lembata. Saat ini masih dalam proses finalisasi hasil pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Lembata, Patrisius Udjan mengatakan setelah Hari Raya Paskah, timnya akan mengirim pokok-pokok hasil pemeriksaan kepada masing-masing Puskesmas untuk dimintai tanggapan.
"Persolan di Puskesmas di Lembata yang selama ini menjadi permasalahan serius adalah soal uang jaminan pelayanan (JP) dan dana alokasi khusus (DAK) non fisik yang jumlahnya ratusan juta hingga miliar rupiah," kata Patris Udjan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 4 April 2023.
Sesuai arahan atau perintah Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa, maka inspektorat sudah membentuk tim dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 Puskesmas.
Baca juga: Cerita Siklon Tropis Seroja Bawa Anak Lembata Juara Pertama Festival Film di Kanada
Patris mengatakan audit yang mereka lakukan terhadap 12 Puskesmas tersebut adalah audit ketaatan, keuangan, sumber daya manusia (SDM) dan aset.
“Nomenklatur pemeriksaan yang kita gunakan adalah audit ketaatan, semua kita periksa pengelolaan keuangan, SDM dan barang," katanya.
Ia mengatakan pada hari itu juga telah diadakan rapat dengan ketua ketua tim pemeriksa untuk menanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap 12 puskesmas tersebut; kendala-kendala yang dihadapi, temuan-temuan dan indikasi-indikasinya.
Baca juga: Mampu Selesaikan Masalah Pasar dan BBM, PKS Lembata Jagokan Marsianus Menjadi Penjabat Bupati
Tim baru melakukan ekspose hasil pemeriksaan di Puskesmas Lewoleba. Bagi dia, ekspose itu sangat penting untuk mendapat tanggapan atau masukan dari teman-teman lain sehingga rekomendasi yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia bersama tim pemeriksa sudah sepakat, setelah Hari Raya Paskah atau pekan depan, pokok-pokok hasil pemeriksaan dan rekomendasi sudah dikirim kepada 12 Kepala Puskesmas untuk menanggapi hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat.
Jika tanggapan mereka terhadap hasil pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan maka rekomendasi dari Inspektorat dengan sendirinya gugur.
Patris menandaskan, kalau tanggapannya ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka perlu dibuat surat pernyataan untuk bertanggungjawab atas temuan atau rekomendasi tersebut.
Baca juga: Pantai Wulen Luo Sepi Pengunjung, Pemda Lembata Hapus Tarif Rp 10 Ribu
atris, saat ini sedang dibuka seleksi untuk menjabat sebagai kepala Puskesmas. Salah satu syarat administrasi untuk menjadi kepala puskesmas adalah bebas dari temuan.
“ini menjadi perhatian kita, jangan sampai teman teman yang ikut seleksi dalam perjalanan ada temuan, blunder bagi kita," katanya.
Patris mengatakan sampai saat ini mereka tetap mengeluarkan surat bebas temuan.
"Kita tetap keluarkan surat keterangan bebas temuan karena kita tidak ada dasarnya. Hingga saat ini Inspektorat sudah keluarkan surat bebas temuan kepada 15 orang yang mau ikut seleksi kepala Puskesmas di 12 Puskesmas yang ada di Lembata," pungkasnya. *
BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News