Kasus Pencurian di Manggarai

Curi Motor Tetangga, Pelajar di Ruteng Diringkus Polisi

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENCURIAN MOTOR DI RUTENG-Pelaku pencurian motor di Ruteng diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai, Rabu 5 April 2023

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM,RUTENG-Polres Manggarai melalui unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai meringkus seorang pelajar atas kasus pencurian motor milik korban EK, pada Rabu 5 April 2023.

Pelaku YSG (17) merupakan, seorang pelajar yang bersebelahan kost dengan korban yang beralamat sama di Cunca Lawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Pelaku YSG menjual motor hasil curian ini kepada penadah AO (27) Asal Runtu, Desa Latung, Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H, S.I.K, M.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa menjelaskan kronologis aksi pencurian sepeda motor Merk Revo dengan nomor polisi L 5940 DO milik korban EK.

 

Baca juga: Polisi Bekuk Pria di Flores Timur, Diduga Curi Motor Pagi Hari

 

 

Pada hari Selasa tangal 04 April 2023, korban EK datang ke Polres Manggarai untuk membuat pengaduan mengenai kehilangan sepeda motor miliknya. Mendapat laporan itu, pada Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.30 wita anggota Unit Jatanras mendapat info dari Kanit Reskrim Polsek Cibal bahwa penadah atau pembeli sepeda motor beserta barang bukti berada di Pagal, Kecamatan Cibal.

Setelah diamankan Unit Jatanras, pelaku penadah tersebut mengaku bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut melalui Media sosial facebook dengan akun GY, namun akun tersebut sudah di blokir.

Dari hasil penyelidikan anggota unit jatanras, diketahui bahwa pelaku berada di Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dan pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 06.30 wita, Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil amankan pelaku.

"Setelah anggota mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Manggarai, dalam perjalanan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban," terang IPDA Made Budiarsa

Pelaku mengaku korban merupakan tetangga kostnya dan pada hari Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 01.00, Ia melihat sepeda motor milik korban yang parkir didepan kostnya, kemudian pelaku diam-diam merusak kontak motor dengan menyambungkan kabel kontak lalu pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan raya.

Sekitar pukul 09.00 wita pelaku membawa lari sepeda motor tersebut menuju pagal dan menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku penadahan seharga Rp.3.100.000.

Setelah menjual motor curian itu, pelaku kembali ke kosannya yang beralamat di Cuncalawar, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebagian telah digunakan oleh pelaku dan yang tersisa atau uang dipegang oleh pelaku sebesar Rp. 600.000.(Cr2).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News