Kasus Perjudian di Sikka

BREAKING NEWS : Tim Buser Reskrim Polres Sikka Tangkap 10 Penjudi di Lela

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Diaz Quintas

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka berhasil mengamankan 10 orang penjudi yang bermain judi kartu remi di wilayah Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Kamis, 20 April 2023 pagi.

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Quintas Diaz melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra yang dikonfirmasi TribunFlores.Com melalui pesan WhatsApp, Kamis, 20 April 2023 membenarkan penangkapan terhadap 10 pelaku judi kartu remi tersebut.

"Judi kartu remi, kami masih pemeriksaan, tadi subuh kami bawa semua yang ada di TKP dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui perannya masing-masing apakah ikut main atau hanya menonton atau bagaimana," ujar AKP Nyoman Gede.

AKP Nyoman juga menyebutkan ke-10 penjudi tersebut tidak ditahan namun hanya dilakukan pemeriksaan. Selain ke-10 penjudi, anggota Sat Reskrim Polres Sikka juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300.000 di lokasi kejadian.

 

Baca juga: Warga Lapor Kapolda NTT via WhatsApp, Polisi Bekuk Pelaku Perjudian hingga Pungli di Kota Kupang

 

 

"Sementara kita ambil keterangan pemeriksaan supaya bisa tentukan siapa-siapa yang main dan yang hanya menonton atau hanya duduk mete," tandasnya lagi.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede, pasal yang dikenakan terhadap 10 orang penjudi kartu remi tersebut yakni pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Semuanya pemain, tidak ada bandar, kalau melihat ancaman hukuman 4 tahun, artinya tidak bisa ditahan karena juga pasal bukan pasal pengecualian," tutup dia.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News