Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM,KUPANG-UPT BP3MI NTT mencatat kasus kematian pekerja migran non prosedural di Malaysia asal Provinsi NTT dalam lima tahun terakhir yakni 2018-2022.
Pada tahun 2018 sejumlah 105 orang, tahun 2019 berjumlah 119 orang, Tahun 2020 berjumlah 87 jenazah, tahun 2021 sebanyak 121 jenazah, serta Tahun 2022 berjumlah 106 jenazah. Sedangkan tahun 2023 hingga April, pekerja migran NTT non-prosedural yang meninggal dunia mencapai sekitar 40 jenazah.
Demikian penjelasan Kepala UPT BP3MI NTT, Siwa kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 26 April 2023.
Siwa mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap calon pekerja migran prosedural yang berkeinginan untuk bekerja di luar negeri.
"Bagi pekerja migran yang berangkat secara prosedural, maka kami akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan melalui BNP2MI dan KBRI tempat penempatan pekerja migran bersangkutan.
Baca juga: Ombudsman NTT Terima Keluhan Ini dari Asosiasi Pengusaha Ternak di Nusa Tenggara Timur
Selain itu, pihak perusahaan perekrut akan memberikan jaminan bagi para pekerja migran, termasuk memenuhi hak pekerja seperti gaji/upah, dan asuransi kematian apabila meniggal dunia di luar negeri.
Siwa menambahkan para pekerja migran juga mendapatkan pelatihan keterampilan (skill) yang diperlukan sesuai bidang tugasnya, pengurusan paspor dan dokumen secara legal.
Bahkan para pekerja migran juga wajib melakukan pemeriksaan kesehatan lengkap untuk dapat mengetahui kondisi kesehatannya sebelum berangkat ke negara tujuan.
Namun berbeda halnya dengan pekerja migran non-prosedural, keberangkatannya tidak diketahui oleh pemerintah karena jalurnya ilegal melalui jalan tikus, bahkan rentan menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Ratusan Wisatawan Mancanegara Sambangi Desa Lamalera di Lembata NTT
"BNP2MI akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural (ilegal) karena proses perekrutan, pembimbingan, pendampingan hingga keberangkatan dan penempatan tidak diketahui, nanti setelah ada masalah seperti meninggal dunia di luar negeri barulah petugas BP3MI akan menelusuri jejak pekerja migran bersangkutan lalu menghubungi keluarganya untuk kepentingan pemulangan jenazah," ujar Siwa.
Terhadap jaminan asuransi/pemenuhan hak bagi para pekerja non-prosedural tidak ada, karena perusahaan atau perorangan yang melakukan perekrutan tidak memberikan jaminan apapun, artinya pekerja non-prosedural bekerja tanpa jaminan.
"Kami sudah berulangkali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat lewat berbagai kesempatan, namun tetap saja jumlah pekerja migran yang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal masih tidak terhitung jumlahnya.
"Pekerja migran yang tercatat meninggal di luar negeri tersebut jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan jumlah pekerja migran yang masih berada di luar negeri," tambah Siwa.
Baca juga: Pantau Aktivitas Masyarakat Saat Cuti Lebaran, Brimob NTT Patroli di Pusat Perbelanjaa di Kupang
Dalam mencegah dan meminimalisir pekerja migran non-prosedural, BP3MI bekerjasama dengan pemerintah dalam hal in dinas Nakertrans melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri agar mempersiapkan diri dan dokumen harus lengkap.
BP2MI juga melakukan glorifikasi kegiatan BP2MI terkait proses pelayanan, penempatan, dan penanganan kasus Pekerja Migran yang meninggal di luar negeri.
"Kami aktif mempublikasikan melalui berbagai platform media sosial terkait semua bentuk kegiatan BP2MI terhadap penanganan pekerja migran," pungkasnya. *
BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News