TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota menetapkan oknum guru sekolah minggu di sebuah gereja di Kota Kupang bernama JE (28) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka JE dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada POS-KUPANG.COM, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Andi Gunawan menjelaskan tiga orang korban dari perbuatan JE tersebut berusia 8, 9, dan 10 tahun, namun yang melaporkan hanya orangtua dari korban berusia 8 tahun, sedangkan dua korban lainnya memilih tidak melaporkan perbuatan JE dan sudah menyelesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru Sekolah Minggu di Kupang Diduga Cabuli 3 Anak di Lingkungan Gereja
Demikian pula pengakuan dari JE telah mencabuli korban hasil pemeriksaan terhadap tersangka JE mengaku bahwa mencabuli para korban di tempat bangunan museum yang terletak di samping Gereja Kota Kupang.
Pasalnya lokasi museum tampak sepi dan tidak banyak aktivitas yang dilakukan di dalam museum tersebut.
Selain itu tersangka JE juga selalu memberikan uang jajan, dan mengizinkan korban memainkan ponsel miliknya, bahkan mengajak jalan-jalan ke Pantai Terminal Kupang.
"Banyak modus yang dipakai oleh tersangka JE untuk mengelabui korbannya dengan bujuk rayu, kemudian melancarkan aksi bejatnya," tambah Gunawan.
Terkait perbuatan percabulan telah dilakukan sejak November 2022 hingga Minggu 23 April 2023 barulah terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka pada petugas Security di Gereja di Kota Kupang itu.
Baca juga: Petani Rumput Laut di Rote Ndao NTT Keberatan dan Tolak Permintaan Ferdi Tanone Minta 10 Persen
Terkait status tersangka JE sudah menjadi pengajar sekolah minggu dan katakesasi bagi para calon sidi di Kota Kupang sekitar tiga tahun lamanya, dan aktif dalam pelayanan di gereja.
Sebelumnya, SPKT Polsek Kelapa Lima mengamankan tersangka JE di Lingkungan sebuah Gereja di Kota Kupang yang sudah diamankan oleh pihak keamanan dan pimpinan gereja.
Perbuatan tersangka JE baru diketahui setelah satu korban menceritakannya kepada petugas keamanan (security) di gereja tersebut.
Petugas security memberitahukan kepada pimpinan Majelis Gereja, lalu bersama orangtua korban melaporkannya ke Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.
Pasca menerima laporan, SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima langsung bergerak menangkap tersangka JEAP untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Pos Kupang.Com).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News