Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Anggota Reskrim Polres Ende membekuk seorang pria berinisial YD alias Yasin di Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Polisi membekuk Yasin karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya yang berinisial NNNI (16) dan NFU (12).
Ayah tiri itu ditangkap Polisi, Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 Wita setelah sehari sebelumnya korban yang berstatus sebagai anak tirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maukaro.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH, Rabu 10 Mei 2023 pagi.
Baca juga: Barang Bukti dan Tersangka Korupsi Dana Desa Wewaria dan Dana Komite SMKN 1 Ende Tiba di Kejaksaan
Kadiaman mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terungkap setelah dua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maukaro pada Sabtu 6 Mei 2023 dengan nomor polisi LP/B/02/V/2023/SPKT/SEK. MAUKARO/POLRES ENDE/POLDA NTT.
Usai menerima laporan korban, kemudian aparat Satreskrim Polres Ende langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Setelah mendapat cukup bukti, penyidik kemudian menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Maukaro pada Minggu, selanjutnya, pelaku di bawa ke Mapolres Ende untuk menjalani pemeriksaan.
Dijelaskan Kadiaman, kasus pencabulan terhadap anak korban dengan inisial NNNI (16 tahun) terjadi sejak tahun bulan April 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro.
Tersangka melakukan pencabulan dengan cara masuk ke dalam kamar saat korban tidur lalu tersangka duduk di samping korban. Kemudian pelaku langsung mencabuli korban.
Baca juga: Warga Bahinga Sumpah Adat Dukung Lukman Riberu Jadi Bupati Flores Timur
Sedangkan pencabulan terhadap korban berinisial NFU (12), terjadi sejak tahun 2021 sampai 30 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro. Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban.
"Saat korban tidur, tersangka lalu mencabuli korban," ujar Iptu Kasat Reskrim Polres Ende Kadiaman, S.H.
Dalam melakukan akai bejatnya, ungkap Kadiaman, pelaku mencabuli korban saat ibu kandung korban ke luar kota atau sedang tidak berada di dalam rumah.
Untuk motif tersangka melakukan pencabulan hanya untuk memenuhi hawa nafsunya saja. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju daster panjang berwarna coklat dan sepotong baju kaos lengan pendek berwarna hitam. (tom).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News