Dalam putusan sidang, Hakim menyatakan bahwa penggugat wajib menunjang istri dan dua anaknya dengan upah ASN yang diterima setiap bulan.
"Pada akhirnya dia mau lepaskan tanggung jawab tapi ditolak. Gaji yang diperoleh wajib diberikan sebagai hak kepada istri anaknya," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Philip, mantan suaminya sudah mendekam dalam tahanan setelah pihaknya melaporkan kasus penelantaran.
Ia pun menanggapi putusan pengadilan lima bulan penjara yang menurut kliennya tidak setara dengan penderitaan hidup belasan tahun lamanya.
"Saya juga tidak puas tetapi kita menghargai keputusan itu karena sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim," tuturnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News